Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Akhirnya Diperiksa Kejaksaan atas Kasus Proyek Dam Kali Bentak
Fajar Rahmad Ali Wardana• Jumat, 27 Juni 2025 | 04:00 WIB
KERJA CEPAT: Bupati Rini Syarifah (tengah) didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono
BLITAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua di antaranya adalah pejabat aktif di Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengonfirmasi pemeriksaan terbaru terhadap mantan Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, pada Selasa (24/6/2025).
“Ini untuk memperdalam dan melengkapi keterangan dalam proses penyidikan. Untuk detailnya, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan tim pidana khusus,” ujar Diyan.
Sebelumnya, Dicky dikabarkan sempat berada di Malaysia mendampingi keluarganya yang menjalani pengobatan, usai mengajukan pensiun dini.
Dalam kasus ini, dua pejabat PUPR yang telah ditahan adalah Sekretaris Dinas Heri Santosa dan Kabid Sumber Daya Air, Hari Budiono.
Kejaksaan menyebut kerugian negara akibat korupsi proyek Dam Kali Bentak mencapai Rp 5,1 miliar.
“Penyidik tengah merampungkan administrasi perkara agar para tersangka dapat segera menjalani proses persidangan,” tandas Diyan.
Sebelumnya diberitakan, mantan bupati juga akan diperiksa sebagai saksi dalam upaya melengkapi berkas perkara.
Selain itu, beberapa anggota TP2ID juga akan dipanggil guna pendalaman dugaan aliran dana korupsi.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, antara lain Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), Muhammad Iqbal (Admin CV), Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR), dan Muhammad Mukhlison (anggota TP2ID).
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Kejari sebelumnya juga menyita sejumlah aset milik HB, mulai dari bidang tanah di empat kecamatan hingga kendaraan mewah seperti Pajero dan Hardtop.
“Semuanya masih dalam pengembangan. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, semua akan dinilai dari fakta persidangan dan hasil penyidikan lanjutan,” pungkasnya. (jar)