Oknum Kades di Blitar Ikut Terseret Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Ini Modusnya
Fajar Rahmad Ali Wardana• Jumat, 27 Juni 2025 | 16:00 WIB
Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.
BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengungkap dugaan suap senilai Rp 575 juta yang melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar.
Uang tersebut diduga diterima dari istri Muhammad Iqbal (MI), tersangka kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak, Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, menjelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap oleh istri Iqbal kepada oknum kades.
Pertama, sebesar Rp 75 juta menjelang Lebaran, kemudian disusul dengan sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 500 juta pasca-Lebaran.
“Oknum kades ini menjanjikan bisa mengamankan status hukum Iqbal agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami pastikan, kejaksaan tidak pernah menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan,” tegas Willy.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan. Kejari Kabupaten Blitar tidak menutup kemungkinan akan menjerat oknum kades tersebut jika ditemukan unsur pidana lainnya.
“Ini menjadi peringatan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses hukum untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, terkait penyidikan kasus Dam Kali Bentak, pada Selasa (24/6/2025).
“Pemeriksaan terhadap Dicky masih dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu untuk memperdalam dan melengkapi keterangan saja. Kalau terkait materi, nanti saya koordinasikan dulu dengan pidsus," imbuhnya.
Sebelumnya, Dicky dikabarkan sempat berada di Penang, Malaysia, usai mengajukan pensiun dini. Informasinya, dia mendampingi anggota keluarganya yang menjalani pengobatan di sana.
Mantan kadis PUPR itu telah dua kali diperiksa dalam proses hukum Dam Kali Bentak.
Kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tahun 2023 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Hingga saat ini, dua pejabat PUPR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB).
“Selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan kelengkapan administrasi agar tersangka yang sudah ditahan bisa segera disidangkan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)