Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral! Kasus Selebgram MR Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Pacar Sesama Jenis, Ini Faktanya

Prima Suci Maharani • Kamis, 3 Juli 2025 | 19:02 WIB
Ilustrasi Pemborgolan
Ilustrasi Pemborgolan

BLITAR KAWENTAR - Terungkap, selebgram inisial MR menjadi sorotan publik setelah terlibat kontroversi terkait hubungan sesama jenis.

Tak hanya itu, MR dituding melakukan pemerasan terhadap pacarnya sendiri. Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi, mulai dari dukungan hingga kecaman, terutama karena melibatkan isu sensitif hubungan LGBT dan kejahatan finansial.

Dikutip dari berbagai sumber media online, MR merupakan selebgram dengan beribu pengikut dikenal sebagai kreator konten hiburan.

Namun, namanya mendadak viral setelah sebuah akun anonim menyatakan bahwa MR terlibat LGBT.

Di Indonesia, isu LGBT masih menjadi topik yang tabu, pengakuan ini langsung menarik perhatian warganet.

Tak sedikit yang memberikan dukungan atas MR, sementara yang lain mengkritik MR karena hubungan LGBT-nya.

Kejahatan finansial yang dilakukan MR berupa ancaman pembocoran foto dan pesan pribadi mereka jika tidak diberikan sejumlah uang.

Korban merasa terpukul akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Bukti percakapan dan transfer uang pun beredar di media sosial, memperkuat dugaan pemerasan tersebut.

Sebagian pengikut MR awalnya tidak percaya atas konflik ini. Namun, setelah banyaknya bukti bermunculan termasuk rekaman suara dan chat yang menunjukkan permintaan uang dengan ancaman, opini publik pun berbalik.

Banyak kecaman atas Tindakan MR yang disebut sebagai "penyalahgunaan kepercayaan" dan "tindakan kriminal."

Aktivis LGBT di Indonesia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak dijadikan alat untuk mendiskreditkan komunitas mereka.

Baca Juga: Ngopi Sambil Sunset-an di Blitar, Ini Tempat Hidden Gem Syahdu yang Murah Meriah, Silahkan Dicoba

MR berpotensi menghadapi tuntutan pidana terkait pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pihak kepolisian dikabarkan telah memulai penyelidikan, meskipun MR belum memberikan pernyataan resmi. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pacar #lgbt #hukum #kriminal #selebgram #ancaman #kontroversi #mr #viral #kejahatan #sesama jenis #kejahatan finansial #pemerasan