BLITAR – Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, kembali menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Kamis (3/7/2025).
Kedatangan perwakilan masyarakat itu usai laporan tentang penyelewengan hak guna usaha (HGU) di wilayahnya belum direspons kejari.
Namun, hingga pulang, warga tidak mengantongi kejelasan terkait perkembangan laporannya.
Kuasa hukum warga Desa Sidorejo, Suhadi, mengaku kecewa karena Kepala Kejari Kabupaten Blitar yang justru menghindar saat mereka datang untuk mengklarifikasi laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Meskipun begitu, mereka sempat ditemui oleh kasi intelijen kejari, Diyan Kurniawan, tetapi tidak menemui titik terang.
“Ini ironis. Ketika masyarakat datang untuk menegakkan hukum, aparatnya justru menghindar. Bukan sembarang aparat, tapi pimpinan puncak kejaksaan di kabupaten ini,” ujarnya dengan nada tinggi, Jumat (4/7/2025).
Menurut Suhadi, sikap tersebut tentu merugikannya yang menunggu perkembangan kasus yang dilaporkan seminggu lalu.
Apalagi, pihak kejaksaan juga berjanji menindaklanjuti kasus ini dalam waktu yang sudah dijanjikan yakni 7 hari.
Kajari yang menghindari masyarakat ini berpotensi melanggar hukum.
Dia menilai tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana tiga hingga dua belas tahun penjara.
“Siapa pun yang menghalangi, merintangi, atau memperlambat proses hukum tipikor bisa dijerat pasal itu, termasuk kejaksaan. Kami mempertimbangkan beberapa langkah hukum lanjutan terkait lambatnya kinerja kejaksaan,” ungkapnya.
Bahkan, ada kemungkinan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Pasalnya, menurut Suhadi, sikap Kejari Kabupaten Blitar tersebut mencederai integritas lembaga hukum.
Suhadi menyesalkan ketidaksiapan dan ketidaksigapan kejari dalam menyikapi laporan masyarakat. Laporan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal transparansi.
Oleh karena itu, respons lembaga penegak hukum sangat menentukan kepercayaan masyarakat. “Laporan itu bentuk kepercayaan warga pada aparat penegak hukum. Kalau diabaikan, kami harus mengadu ke mana lagi?” tuturnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan hingga kini enggan mengomentari adanya warga Desa Sidorejo yang menggeruduk kembali kantornya. Meskipun begitu, kejaksaan memastikan sedang memproses laporan penyelewengan HGU di Kecamatan Doko ini.
Untuk diketahui, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, melaporkan dugaan penyelewengan HGU, sebuah perusahaan perkebunan, kepada Kejari Kabupaten Blitar pada Rabu (25/6) pagi.
Sebelumnya, puluhan kali pertemuan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar saat diundang tidak datang.
Warga menemukan adanya dugaan penyelewengan HGU di Desa Sidorejo yang disahkan pada 2017.
Saat itu, diketahui ada perpanjangan 8 sertifikat HGU. Namun, selama puluhan tahun, perusahaan pemegang HGU disebut tidak pernah menjalankan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yakni, alokasi HGU sekitar 20 persen kepada warga Desa Sidorejo. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah