BLITAR - Jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan, Selasa (15/7/2025). Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
Rokok dan miras ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai.
Kegiatan ini berlangsung di Rupbasan Blitar dan dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 4.997.798 batang. Rinciannya, 4.993.546 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 4.252 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Selain itu, dimusnahkan pula sebanyak 296,40 liter minuman beralkohol.
Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 5.240.884.010.
Akibat peredaran barang ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp 3.856.341.822.
“Ini hasil kolaborasi, tidak hanya Bea Cukai Blitar, tapi juga ada dari kejaksaan dan aparat penegak hukum yang ada di Blitar,” kata Nurtjahjo.
Pada 2025, Bea Cukai Blitar menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 844.996.000.000. Hingga Juni 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 359.752.693.000 atau 42,57 persen dari target tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin menambahkan, pemusnahan seperti ini rutin dilaksanakan satu hingga dua kali dalam setahun. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan metode lainnya.
Baca Juga: Kuliah vs Langsung Kerja? Maudy Ayunda Bicara Soal Fleksibilitas, Kredibilitas & Quarter Life Crisis
“Ini bukti negara hadir. Semua dilaksanakan sesuai putusan pengadilan. Tidak ada yang disembunyikan,” katanya. (mg2/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah