BLITAR – Satu menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang berdiri di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, resmi disegel oleh petugas gabungan pada Selasa (15/7/2025).
Langkah tersebut diambil usai ditemukan melanggar perizinan dan jaraknya terlalu dekat dengan masyarakat.
Penyegelan dilakukan menyusul laporan masyarakat pada akhir 2023 yang mengindikasikan menara telah beroperasi tanpa izin resmi.
Maka dari itu, petugas gabungan yang terdiri dari satpol PP, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), Kejaksaan Kabupaten Blitar, dan PLN ULP Sutojayan melakukan beberapa kali koordinasi dengan PT BMS.
Sayangnya, dengan waktu yang telah diberikan, mereka tidak kunjung memenuhi perizinan.
Kabid Penegakan Hukum Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho menjelaskan, proses investigasi bersama dinas PUPR dan DPMPTSP menemukan menara tersebut belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Padahal, dokumen itu merupakan syarat mutlak beroperasinya tower.
Maka dari itu, tower ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama.
"Pelanggarannya sudah jelas karena belum memenuhi persyaratan jarak antar menara konvensional. Maka dari itu, mereka belum memenuhi izin.
Dinas PUPR merekomendasikan untuk menyegel dengan memutus aliran listriknya dan mengubah menjadi menara kamuflase," ujar Eta, sapaan akrabnya.
Eta menyebut bangunan tinggi ini akan menjadi menara kamuflase yang dimaksud akan dibuat menyerupai elemen alami seperti pohon untuk menandai bahwa sudah tidak aktif lagi.
Baca Juga: Tantangan Seorang Perempuan Menghadapi Tekanan Sosial yang Tak Pernah Usai
Selain itu, satpol PP telah menghentikan aliran listrik ke menara tersebut. “Dan segala aktivitas operasional dihentikan sampai pengurusan izin rampung,” tegasnya.
PT BMS diberi kesempatan untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis PUPR, termasuk membangun struktur kamuflase guna diuji kekuatannya sebagai syarat penerbitan SLF.
"SLF baru bisa dikeluarkan setelah bangunan berdiri karena akan diuji kelayakan konstruksinya.
Tapi selama proses berlangsung tidak boleh ada aktivitas operasional sebelum izin lengkap terbit," tambah Repelita.
Penolakan dari warga sempat mencuat saat awal pendirian menara. Meskipun akhirnya pihak PT dan warga mencapai kesepakatan, pelanggaran terhadap regulasi tetap menjadi fokus utama Pemkab Blitar.
Repelita menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun ketegasan tetap dijalankan untuk menjaga ketertiban pembangunan.
"Kami berharap kejadian ini jadi yang pertama dan terakhir. Para pelaku usaha di bidang telekomunikasi diminta segera mengurus izin jika ingin mendirikan menara di wilayah Kabupaten Blitar. Tim kami siap memfasilitasi," pungkasnya.(jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah