SURABAYA - Oknum pendeta DBH, 67, asal Sukorejo, Kota Blitar, akhirnya diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kemarin (16/7).
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli atas dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Informasinya, setelah ditetapkan tersangka, DBH belum ditahan. Kemudian, pada Kamis (10/7) sekitar pukul 23.00, tokoh agama ini diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim dan langsung dijebloskan tahanan per 11 Juli.
“DBH telah ditahan sejak 11 Juli lalu, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan yang telah dilakukan sejak 2022 hingga 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilansir dari Jawa Pos, Rabu (16/7/2025).
Pendeta DBH, ungkap Abast, ditahan berdasarkan laporan dari ayah korban tertanggal 5 September 2024 dengan Nomor LP/B/314/IX/2024/SPKT Polda Jatim. Sementara untuk TKP, ada beberapa tempat, mulai dari kolam renang, di kamar hotel di luar Blitar, hingga di ruang kerja dan ruangan belakang salah satu gereja tempat DBH bertugas.
“Sedangkan 3 korban ini adalah anak dari sopir yang sehari-hari mengantar tersangka. Para korban bersama ayahnya yang sopir ini tinggal di salah satu ruang di bagian belakang gereja,” ujarnya
DBH dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling ringan selama 5 tahun penjara.
”Paling banyak 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa tengah mendalami potensi ancaman yang diterima oleh para korban. Sebab, TKD beserta keluarga sempat berpindah-pindah tempat tinggal karena diduga mendapatkan intervensi dari pihak gereja.
”Jadi sementara ini yang kami dapatkan hanya bujuk rayu. Tapi nanti kami perdalam lagi (terkait ancaman),” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, DBH diduga menyalahgunakan relasi kuasa atas jabatannya sebagai pendeta.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPA, Ciput Eka Purwianti, menuturkan bahwa adanya relasi kuasa dapat menyebabkan korban menjadi ketakutan untuk melapor.
”Karena tadi kekerasan berbasis relasi kuasa itu mereka takut untuk melapor kepada orang terdekat,” terangnya. (leh/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah