BLITAR – Sejumlah kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Blitar diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terkait kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2020. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (15/7) di Polres Blitar Kota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Dia menyebut telah berkoordinasi dengan para camat untuk memastikan perkembangan terkini terhadap para kades yang diperiksa. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemeriksaan itu belum mengarah ke status hukum lebih lanjut.
“Kami sudah mendengar ada beberapa kades yang diperiksa oleh KPK. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan camat dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Bambang melanjutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun DPMD, para kades dan perangkat desa tersebut dimintai keterangan seputar dana hibah yang mengalir melalui kelompok masyarakat (pokmas) pada 2020 lalu.
Salah satu contohnya adalah kepala dusun (kasun) di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, yang saat itu belum menjadi perangkat desa, tetapi menjabat sebagai ketua pokmas.
Dia tak menampik bahwa pemeriksaan ini dapat mengganggu konsentrasi para kepala desa dalam menjalankan tugas.
Namun, dia berharap para kades bisa memilah prioritas dan tetap fokus dalam melayani masyarakat.
“Kades dan perangkat desa ini dimintai keterangan adalah soal pengetahuan mereka terhadap proses pelayanan dan anggaran ke masyarakat. Itu hibah tahun 2020, dan kami pahami saat itu ada skema lewat pokmas,” terangnya.
Menurut Bambang, proses hukum kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur sedang berjalan. Dia mohon kepada masyarakat agar tidak langsung apriori atau suuzon kepada kades dan perangkatnya.
Baca Juga: Viral di YouTube: Netizen Serbu Channel “Gua Rahman” Gara-Gara Update SK PIP
Sebab, mereka hanya dimintai keterangan, belum tentu terlibat. “Kami terus menjaga komunikasi agar pelayanan publik tetap berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang dari Kabupaten Blitar, yakni KTN, Kades Penataran, Kecamatan Nglegok; SPM, Kades Candirejo; SDK, Kades Bangsri, Kecamatan Nglegok; serta dua kasun, yakni KMD, Kasun Jeding, Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, dan YNT, Kasun Kalicilik, Desa Candirejo.
Selain itu, dua saksi dari pihak swasta berinisial BAP dan MFH juga turut dipanggil oleh penyidik.
Tidak hanya itu, salah satu anggota DPRD Kota Blitar berinisial YTW juga diperiksa oleh KPK pada Senin (14/7/2025) lalu.
Pemeriksaan ini dimungkinkan kasus yang sama dengan dilakukan oleh sejumlah kades di Bumi Penataran. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah