BLITAR - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyisir para pengguna dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2019-2022 lalu.
Buktinya, tak hanya salah satu anggota dewan kota dan empat pihak swasta, tapi juga telah memeriksa tiga kepala desa dan kepala dusun dari Kabupaten Blitar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan di Mapolresta Blitar tak hanya 5 warga Kota Blitar, tapi juga meminta keterangan dari 3 kepala desa dan dua kepala dusun dari wilayah kabupaten Blitar.
“Yang diperiksa di polresta masih terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas Jatim, juga ada dari Kepala Desa Penataran, Kepala Desa Bangsri, Kepala Desa Candirejo, dan dua kepala dusun,” ungkapnya kepada media di Jakarta pada Selasa (15/7) lalu.
Sementara informasi yang diterima Koran ini, proses pemeriksaan terhadap pengurus dan pelaku kelompok masyarakat (pokmas) masih terus dilakukan oleh komisi antirasuah secara tertutup.
Karena disinyalir penerima dana hibah di Blitar Raya ada sekitar ratusan pokmas yang mengelola beberapa titik.
“Ini masih terus dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Masih banyak pengurus pokmas yang belum dipanggil,” jelas salah satu informan yang enggan disebut namanya.
Bahkan, penyisiran yang dilakukan oleh KPK kepada para pengurus pokmas ini akan berlanjut ke pihak yang membawa dana tersebut dari Provinsi Jatim ke daerah, termasuk di Blitar Raya.
Kemudian, keterangan hasil pemeriksaan ke pengurus pokmas ini akan ditelusuri hingga para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Ini masih terus, disisir dari bawah dulu ke pengurus pokmas, kemudian dana tersebut didapatkan dari siapa. Karena ditargetkan tahun ini kasus tersebut harus tuntas,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Polres Blitar Kota membenarkan adanya KPK yang menggunakan salah satu ruang di Mapolres Blitar Kota untuk memeriksa lima saksi.
Baca Juga: Pemkot Blitar Tegaskan Komitmen Cegah Bullying di Sekolah, Ini Pesan Penting Wawali Mbak Elim
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan bahwa hanya memberikan fasilitas dan tempat, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari serta berpendapat terkait materi dan proses pemeriksaan maupun siapa saja yang diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Dari KPK memang meminjam tempat di Polres Blitar Kota. Terkait dengan materi dan siapa yang diperiksa, itu bukan kewenangan kami untuk memberikan statement,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut memang dilakukan di ruang Command Center Sanika Satyawada.
Mengenai durasi penggunaan ruangan oleh KPK, Rudy menyebut masih akan mengecek informasi apakah pemeriksaan berlangsung selama sehari atau masih berlanjut di hari berikutnya.
“Saya juga tidak paham pemeriksaan akan dilakukan berapa hari. Karena hari ini (kemarin, Red) tidak ada lagi kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Nanti saya cek lagi,” terangnya. (ady/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah