BLITAR – Aksi trek-trekan atau balap liar di Bumi Bung Karno belum mereda. Buktinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota kembali mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong yang berpotensi balapan liar.
Puluhan unit sepeda motor tak sesuai standar itu disita petugas dalam razia yang digelar pada Sabtu (19/7/2025) malam. Sedikitnya 40 unit sepeda motor telah ditahan di Polres Blitar Kota.
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah penggunaan knalpot brong dan tidak memakai helm. Razia tersebut menyasar sejumlah titik jalan protokol Kota Blitar yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda.
“Salah satu titik dengan jumlah pelanggaran terbanyak berada di kawasan Jalan Ir Soekarno,” ujar Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, kemarin (20/7).
Menurutnya, pelanggar yang terjaring kebanyakan berusia antara 20 hingga 21 tahun. Tindakan tegas berupa tilang langsung diberikan di tempat dan kendaraan bermotor milik pelanggar diamankan.
“Kami juga memanggil orang tua bagi pelanggar yang masih di bawah umur. Selain itu, kendaraan hanya bisa diambil kembali setelah menyelesaikan administrasi tilang dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” tegasnya.
Polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan tentang bahaya kebisingan knalpot brong dan pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya kalangan muda, tidak menggunakan knalpot brong. Karena selain melanggar aturan, suaranya juga sangat mengganggu kenyamanan warga,” kata perwira berpangkat tiga balok ini.
Razia tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Dalam operasi ini, selain melakukan sosialisasi dan edukasi, aparat juga tak segan mengambil langkah represif jika pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Penegakan hukum tetap menjadi prioritas apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah