BLITAR – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, hingga tuntas.
Meski dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memiliki pimpinan baru, bahkan jika tidak berproses, pihaknya akan menggelar aksi.
Ketua GPI, Jaka Prasetya mengatakan, akan tetap dalam prinsipnya mengawal kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, menyusul pergantian pimpinan di Kejari Kabupaten Blitar. Apalagi kini sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
“Kami tetap akan kawal sampai tuntas, siapapun yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Ini sudah menjadi komitmen kami sejak awal saat membongkar kasus ini,” tegasnya kepada Radar Penataran, kemarin (21/7).
Menurut Jaka, kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,1 miliar dalam proyek tersebut tidak boleh berhenti pada lima orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dia menyebut ada indikasi bahwa masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami menduga ada aliran anggaran yang hilang. Maka dari itu, semua yang terlibat harus diusut. Jangan sampai hanya berhenti pada lima nama,” tegasnya.
GPI juga menyoroti pernyataan dari salah satu tersangka yang sempat meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
Hal itu, menurut Jaka, menunjukkan masih banyak hal yang belum diungkap ke publik terkait alokasi anggaran dan pelaksanaan proyek.
Jaka, akan mengambil langkah aksi jika melihat ada tanda-tanda mandeknya proses hukum.
“Kalau kami anggap penanganan kasus ini berhenti, kami akan turun aksi. Ini untuk mendorong agar kasus ini dituntaskan. Kami mengingatkan, agar kajari yang baru tidak merasa cukup dengan lima tersangka yang sudah ada. Menurutnya, fakta-fakta baru kemungkinan muncul di persidangan nanti,” ungkapnya.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Mas Ibin Berharap Korps Adhyaksa Makin Profesional dan Junjung Integritas
Jaka menyebut, bila kajari baru merasa cukup dengan lima tersangka, nanti jangan salah ketika di persidangan muncul fakta hukum baru.
GPI bahkan bersiap mengawal kasus ini hingga proses persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kami akan hadir di persidangan untuk memastikan proses ini transparan dan adil,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana mengaku, sudah melakukan tahap II atau P21 kepada 5 tersangka korupsi Dam Kali Bentak.
“Maka dari itu, kami bersiap menyiapkan materi-materi di persingan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah