Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Fatwa Haram Sound Horeg, 15 Ribu Pelaku Usaha Sound System di Jatim Terancam Mati Suri

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Kamis, 24 Juli 2025 | 06:00 WIB
Fatwa haram Sound Horeg bikin geger. 15 ribu pengusaha sound system di Jatim terancam gulung tikar, minta diatur bukan dilarang.
Fatwa haram Sound Horeg bikin geger. 15 ribu pengusaha sound system di Jatim terancam gulung tikar, minta diatur bukan dilarang.

BLITAR – Fatwa haram terhadap sound horeg memicu gejolak di kalangan pelaku ekonomi kreatif Jawa Timur. Ribuan pelaku usaha sound system dari berbagai daerah menyuarakan keresahannya atas label “haram” yang dinilai bisa mematikan mata pencaharian mereka. Tidak kurang dari 15 ribu pelaku usaha rental sound system kini menggantungkan harapan agar MUI dan pemerintah daerah lebih bijak dalam menyikapi fenomena ini.

Kata “sound horeg” memang sedang ramai dibicarakan. Fenomena musik arak-arakan dengan dentuman bass keras ini dianggap meresahkan oleh sebagian warga karena kebisingannya. Namun, di sisi lain, sound horeg sudah menjelma menjadi tulang punggung ekonomi bagi banyak pemuda dan UMKM di desa-desa.

“Jangan sampai fatwa haram itu membuat kami kehilangan pekerjaan. Sound horeg ini bukan sekadar hiburan, tapi sumber penghidupan,” ujar David, salah satu perwakilan komunitas sound system saat berdiskusi di program Catatan Demokrasi TV One yang dikutip BlitarKawentar, Selasa (23/7).

Baca Juga: 90% Teknologi Mendominasi Berbagai Sektor, Lalu Bagaimana Kondisi Literasi Digital di Sistem Pendidikan Indonesia?

Dari Becak ke Truk: Sound Horeg Berevolusi, Ekonomi Bergulir

Fenomena sound horeg bukan barang baru di Jawa Timur. Awalnya muncul sebagai hiburan rakyat saat Agustusan, menggunakan becak dan speaker kecil.Kini berevolusi menjadi arak-arakan spektakuler di atas truk dengan sistem audio yang bisa mencapai 135 desibel, bahkan menggelar battle sound layaknya konser profesional.

Menurut Kiai Ma’ruf Khozin dari MUI Jatim, permasalahan muncul karena sound horeg kerap digunakan tanpa izin, menyasar pemukiman, dan menimbulkan gangguan. “Ada keluarga dengan anggota sakit, bayi kecil, lansia, merasa terganggu karena suara dentuman keras ini. Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelasnya.

Namun David dan para pelaku usaha membantah bahwa semua sound horeg meresahkan. Ia menyebut sudah banyak komunitas yang mengikuti SOP penyelenggaraan hiburan ini. “Kami bukan anti-aturan. Kami siap diatur, asal jangan langsung dilarang atau diharamkan. Karena ini menyangkut nasib ribuan orang,” tegasnya.

Baca Juga: Jam Kosong Favorit Siswa, Sistem Pendidikan Indonesia yang Gagal

Fatwa Haram Tak Mutlak, MUI Akui Ada Pengecualian

Dalam forum yang sama, MUI Jatim menyebut fatwa haram terhadap sound horeg bukan tanpa syarat. Kiai Ma’ruf menyatakan, keputusan haram tersebut didasari atas faktor desibel suara yang melampaui batas toleransi dan lokasi penggunaannya. “Kalau diarahkan ke tempat khusus, tidak mengganggu warga, suaranya di bawah ambang batas, kami bisa beri catatan pengecualian,” jelasnya.

Pernyataan ini justru memunculkan kritik dari sejumlah tokoh. Gus Rofi’i, salah satu ulama muda, menyebut fatwa tersebut “terlalu gegabah”. Ia menilai, keputusan yang berdampak luas harus dikawal dengan pendekatan dialogis dan partisipatif, bukan hanya keputusan satu arah.

“Kalau fatwa haram masih ada pengecualian, berarti belum haram mutlak. Jangan sampai yang mencari nafkah lewat sound horeg dicap seolah menjual barang haram,” ujarnya.

Baca Juga: Momen Hari Anak Nasional 2025 Tercoreng oleh Aksi Bullying di SMPN 3 Doko Blitar

15.000 Pelaku Usaha Sound System: “Kami Butuh Kepastian”

Data komunitas menyebutkan, setidaknya ada 15.000 pelaku usaha sound system di seluruh Jawa Timur, tersebar di berbagai kota dan kabupaten. Blitar, Kediri, Malang, Jember, hingga Pasuruan jadi basis utama pergerakan komunitas ini.

“Di Kabupaten Malang saja ada lebih dari 1.200 rental sound aktif. Kalau ini dilarang total, berapa banyak keluarga yang terdampak?” kata David.

Ia menyebut, industri sound horeg tidak hanya melibatkan penyedia speaker. Ada sopir truk, teknisi, penyewaan panggung, konsumsi, hingga UMKM sekitar acara yang ikut terdampak. “Ini efek domino ekonomi. Kalau fatwa ini tidak dijelaskan secara bijak, dampaknya bisa chaos,” tegasnya.

Baca Juga: Kurikulum Bermasalah, Bagaimana Kondisi Pendidikan Indonesia Saat Ini?

Ulama Diminta Jadi Penasehat, Bukan Hakim

Para pelaku usaha mengusulkan pendekatan kolaboratif. “Ulama jangan langsung memvonis haram. Lebih baik jadi penasehat, bahkan bisa duduk bareng jadi konsultan acara. Bisa diatur SOP suara, durasi, lokasi. Bahkan, sebagian keuntungan bisa disumbangkan untuk yatim dan dhuafa,” ujar salah satu pengusaha sound di Kediri.

Menurut mereka, fatwa MUI sebaiknya tidak menjadi momok, tapi menjadi solusi. “Sound system ini seperti palu. Kalau dipakai membangun rumah, manfaat. Tapi kalau dipakai mukul orang, ya mudharat. Jadi jangan salahkan palunya, salahkan penggunaannya,” tambahnya.

Solusi Lokal: Perda dan Zona Khusus Sound Horeg

Sejumlah daerah di Jawa Timur mulai mengambil langkah konkret. Di Surabaya, misalnya, bersama FKUB dan Kemenag, sudah disepakati aturan volume azan dan kegiatan luar ruang. Hal serupa juga didorong untuk pengaturan sound horeg.

Baca Juga: Pemuda Ini Iseng Mengukur Sound Horeg di Blitar Pakai Aplikasi Ponsel: Tembus 130dB

MUI pun berharap pemerintah daerah segera menerbitkan Perda atau regulasi teknis soal pengaturan sound horeg, agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Kalau sudah ada regulasi lokal, aparat bisa bergerak. Tidak perlu MUI ikut menilai tiap kegiatan,” ujar Kiai Ma’ruf.

Hingga saat ini, diskusi soal sound horeg belum menemui titik temu. Tapi yang jelas, suara dari lapangan sudah cukup keras: “Kami mau diatur, tapi jangan dilarang.”

Editor : Anggi Septian A.P.
#sound horeg #mui