BLITAR – Fatwa haram terhadap sound horeg dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memicu reaksi keras. Tak hanya dari pelaku usaha, suara kritis juga muncul dari kalangan ulama muda. Gus-gus dari berbagai daerah terang-terangan menuding MUI gegabah dan tidak bijak dalam mengeluarkan keputusan. Bahkan, tudingan ini dilontarkan langsung dalam forum terbuka yang ditayangkan Catatan Demokrasi TVOne, Rabu (23/7).
Perdebatan soal sound horeg—yakni hiburan musik arak-arakan dengan dentuman keras di permukiman warga—memanas ketika MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram. Namun, fatwa ini bukan mutlak. Ada catatan: boleh digunakan selama tidak mengganggu, dan diarahkan di tempat khusus. Inilah yang menjadi titik api konflik. “Fatwa kok ada catatan?” celetuk Gus Rofi’i yang sontak viral.
Pernyataan tersebut langsung menggugah reaksi dari Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin. Ia membantah keras tudingan gegabah dan menjelaskan bahwa keputusan fatwa sudah melalui kajian panjang, termasuk menghadirkan dokter spesialis THT dan pakar kebisingan suara.
“Fatwa Ini Gegabah, Umat Jadi Bingung”
Dalam diskusi tersebut, Gus Rofi’i menyampaikan kekhawatirannya bahwa fatwa haram terhadap sound horeg justru menimbulkan kebingungan baru di tengah umat. Ia menyoroti bahwa label “haram” membawa dampak sosial dan ekonomi yang tidak ringan.
“Kalau memang haram, seharusnya mutlak seperti babi. Tapi kalau masih ada catatan, berarti bisa dibolehkan dalam kondisi tertentu. Itu bukan fatwa haram, itu peringatan,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan bahwa MUI tidak lebih dulu melakukan pendekatan kultural dan dialog dengan komunitas sound system sebelum menjatuhkan vonis. “Kiai itu panutan, bukan hakim. Jangan langsung memvonis, tapi ajak duduk bersama. Di Jawa Timur, pelaku sound horeg banyak yang orang NU juga,” sindirnya.
Baca Juga: Jam Kosong Favorit Siswa, Sistem Pendidikan Indonesia yang Gagal
MUI Membalas: “Kami Tak Gegabah, Ini Kajian Serius”
KH Ma’ruf Khozin merespons tudingan itu dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa keputusan fatwa sound horeg dilakukan setelah forum istimewa selama tiga jam, melibatkan banyak pihak—dari dokter THT, pakar suara, hingga masyarakat yang terdampak kebisingan.
“Kalau kami dibilang gegabah, itu tidak benar. Justru ini salah satu keputusan fatwa paling panjang prosesnya. Kami mendengarkan semua pihak, termasuk korban dentuman,” terang Ma’ruf.
Ia juga menggarisbawahi bahwa fatwa haram terhadap sound horeg berlaku dalam konteks tertentu: ketika digunakan di pemukiman tanpa izin, tanpa kontrol volume, dan mengganggu kenyamanan warga. “Kalau diarahkan ke tempat khusus dan tidak mengganggu, silakan. Tapi di tengah kampung, apalagi ada bayi dan orang tua sakit, itu lain cerita,” tambahnya.
Baca Juga: Momen Hari Anak Nasional 2025 Tercoreng oleh Aksi Bullying di SMPN 3 Doko Blitar
“Gus-Gus Belum Tentu Ahli Fikih, Jangan Samakan dengan Komisi Fatwa”
Pernyataan Gus Rofi’i yang menyamakan ulama muda dengan MUI pun dibantah. Ma’ruf menyatakan bahwa tidak semua penceramah memahami ushul fikih dan metodologi fatwa. “Penceramah belum tentu ahli fikih. Jangan samakan hasil ceramah dengan hasil fatwa. Ini seperti membandingkan dokter umum dengan spesialis,” sindirnya.
MUI juga mengingatkan bahwa dalam Islam, fatwa bukan hanya berdasar logika sosial, tapi juga dalil dan maqashid syariah. “Kami tidak hanya melihat efek sosial, tapi juga aspek syar’i dan medis. Suara sound horeg bisa melebihi 135 desibel, itu sudah masuk zona berbahaya,” katanya.
Ketegangan Internal NU, Fatwa Bukan Satu Suara
Di sisi lain, polemik ini membuka celah perbedaan pandangan di internal NU. Beberapa tokoh NU seperti Kiai Muwafiq diketahui memiliki pandangan berbeda dengan MUI. Bahkan sebagian gus muda menyuarakan pentingnya pendekatan sosial sebelum melabeli sesuatu sebagai haram.
Baca Juga: Kurikulum Bermasalah, Bagaimana Kondisi Pendidikan Indonesia Saat Ini?
“Fatwa ini memantik pro-kontra bukan hanya di masyarakat, tapi juga di kalangan kiai sendiri. Ini menandakan kurangnya komunikasi dan pendekatan,” ujar Gus Rofi’i.
Ia juga menyinggung bahwa banyak pelaku sound system adalah warga NU yang sudah terbiasa tunduk kepada ulama. Namun ketika keputusan dianggap menjatuhkan martabat dan rezeki mereka, reaksi keras tidak terelakkan.
Perlu Komunikasi, Bukan Hanya Vonis
Forum TVOne tersebut juga dihadiri oleh perwakilan komunitas sound horeg, salah satunya David dari Kabupaten Malang. Ia menyampaikan keresahan 15.000 pelaku usaha sound system di Jawa Timur yang kini bingung harus bagaimana. “Kami tidak anti aturan. Tapi kami mau diajak bicara, bukan langsung dilarang,” ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Ini Iseng Mengukur Sound Horeg di Blitar Pakai Aplikasi Ponsel: Tembus 130dB
David menyebut, komunitas sound horeg siap mendukung pengaturan volume, jam operasional, dan lokasi acara. “Tapi jangan langsung dilabeli haram, seolah-olah kami berdosa mencari nafkah. Ini hiburan rakyat yang bisa disinergikan dengan pesan dakwah juga,” jelasnya.
Solusi: Aturan Lokal dan Peran Ulama Sebagai Konsultan
Dalam diskusi yang memanas itu, muncul usulan agar ulama bukan hanya memberi fatwa, tapi menjadi konsultan dan mitra komunitas kreatif. “Ulama bisa duduk bareng dengan pengusaha sound, atur SOP teknis, arahkan acaranya, bahkan sebagian hasilnya bisa disumbangkan ke yatim piatu. Harmoni bisa dicapai,” kata salah satu peserta diskusi.
Kiai Ma’ruf pun menyambut positif wacana itu, dengan syarat: “Asalkan pelaku mau diatur dan tidak memaksakan ego. Masyarakat punya hak tenang, punya hak tidak terganggu.”
Baca Juga: Judi Online Banjiri Otak dengan Dopamin, Kenapa Sulit Dihentikan?
Kesimpulan: Fatwa Masih Panas, Perdebatan Belum Usai
Polemik fatwa haram sound horeg masih bergulir. MUI menyatakan siap berdialog, tetapi menegaskan bahwa keselamatan dan ketenangan masyarakat adalah prioritas. Sementara para gus dan pelaku usaha meminta pendekatan yang lebih lunak dan manusiawi.
Dalam percakapan ini, satu kalimat yang menggema dari komunitas: “Kami mau diatur, tapi jangan dilarang.”
Editor : Anggi Septian A.P.