BLITAR – Kontroversi fatwa haram terhadap sound horeg masih terus bergulir. Namun di tengah riuhnya pro dan kontra, muncul suara akal sehat dari para pelaku industri itu sendiri. Komunitas sound system di Blitar dan sejumlah daerah di Jawa Timur menawarkan solusi damai: pembatasan dan pengaturan, bukan pelarangan total.
“Kami ini rakyat kecil. Hidup dari menyewakan sound horeg buat hajatan, karnaval, sunatan. Kalau disebut haram dan dilarang total, ya kami mati. Tapi kalau diatur, kami siap ikut,” kata Eko Pras, koordinator Komunitas Sound Blitar, saat ditemui tim BlitarKawentar pada Senin (22/7/2025).
Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dirilis oleh MUI Jawa Timur itu memang menjadi perbincangan hangat sejak akhir pekan lalu. Dalam kutipan yang diberitakan tvOneNews, MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan sound system berlebihan dengan musik-musik hingar-bingar dalam ruang publik, yang menimbulkan kemudaratan, bisa tergolong haram secara syar’i.
Baca Juga: BEN Carnival Tahun Ini Tetap Digelar meski Efisiensi Anggaran, Pemkot Blitar Lakukan Format Baru
“Kami Mau Diatur, Tapi Jangan Dilarang”
Bagi kalangan pengusaha sound system, fatwa tersebut seperti petir di siang bolong. Pasalnya, banyak dari mereka menggantungkan hidup sepenuhnya dari kegiatan ini. Bahkan, satu set sound system bisa menghidupi 4–6 kru lapangan, belum termasuk penyanyi, dekorator, hingga penyedia konsumsi.
“Solusi kami sederhana. Atur waktu, atur volume, bahkan tentukan zonasi. Kami ikuti. Tapi jangan langsung dikasih label haram. Ini bukan cuma soal speaker, ini soal perut,” ungkap Suparno, pemilik salah satu rental sound horeg di Kecamatan Kanigoro.
Menurut Suparno, masyarakat sudah mulai tertib. Di beberapa desa, bahkan sudah ada kesepakatan lokal soal jam operasional sound horeg. “Biasanya jam 5 sore sampai jam 10 malam. Lewat dari itu, disuruh stop. Dan kami taat,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Ungkap Motif Aksi Perundungan Terhadap Siswa SMPN 3 Doko Blitar
Fatwa Menuai Protes, tapi Juga Undang Refleksi
Meski sebagian kalangan menolak keras fatwa tersebut, ada juga pelaku sound horeg yang melihat ini sebagai momen refleksi. “Kalau terus-terusan tanpa batasan, ya repot juga. Kami gak anti kritik.
Tapi harapannya ada dialog dulu, bukan langsung cap haram,” ujar Nisa, operator sound dan MC hajatan yang juga aktif di komunitas pemuda NU Blitar.Nisa mengatakan, fatwa bisa jadi peluang memperbaiki tata kelola sound horeg. “Bisa dibuat forum.
Ajak pelaku sound, aparat desa, ulama, bahkan psikolog. Bahas soal anak kecil yang keganggu, orang tua yang trauma suara keras. Tapi juga bahas ekonomi kreatif yang terancam. Jangan sepihak.”
MUI Buka Ruang Dialog, Komunitas Sambut Baik
Dalam pernyataan susulan, MUI Jawa Timur melalui Wakil Ketua Bidang Fatwa KH Nur Aini, menyebutkan bahwa fatwa tersebut tidak bersifat mengikat secara yuridis, melainkan sebagai panduan moral dan sosial. “Kami membuka ruang dialog jika ada pihak yang ingin memberi masukan,” ujarnya.
Respons ini langsung ditangkap oleh Komunitas Sound Jawa Timur. Mereka menyatakan siap duduk bersama dalam forum terbuka yang menghadirkan seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan tokoh masyarakat.
“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan keadilan. Kalau ada oknum sound horeg yang ugal-ugalan, jangan seluruh pelaku dihukum. Sama seperti kalau ada ustaz menyesatkan, kita nggak anggap semua ustaz sesat, kan?” kata Eko Pras.
Baca Juga: Jam Kosong Favorit Siswa, Sistem Pendidikan Indonesia yang Gagal
Potensi Kolaborasi Ulama & Pelaku Ekonomi Kreatif
Gagasan untuk menggabungkan kekuatan ulama dan pelaku ekonomi kreatif sebenarnya bukan hal baru. Di sejumlah wilayah, seperti di Banyuwangi dan Pamekasan, sudah ada program “Hiburan Bermartabat” yang melibatkan tokoh agama untuk merumuskan pedoman penyelenggaraan hajatan dengan sound horeg.
“Kolaborasi ini penting. Budaya dan agama jangan terus dipertentangkan. Justru kalau disinergikan, hasilnya luar biasa,” kata KH Abdul Mun’im, tokoh NU Tulungagung.
KH Mun’im menyarankan agar pemuka agama juga terjun langsung ke lapangan. “Jangan cuma fatwa dari ruang rapat. Turun, lihat, dan dengarkan. Sound horeg itu bukan simbol maksiat. Kalau diarahkan baik, bisa jadi alat syiar juga.”
Baca Juga: Momen Hari Anak Nasional 2025 Tercoreng oleh Aksi Bullying di SMPN 3 Doko Blitar
Warga Ingin Solusi, Bukan Sekadar Fatwa
Sementara itu, di kalangan masyarakat umum, sebagian besar menyuarakan sikap netral. Mereka tidak menolak sound horeg, tapi berharap ada batasan yang jelas. “Saya pernah punya anak bayi yang susah tidur karena ada sound horeg. Tapi ya gak semua harus dilarang. Kalau bisa diatur, ya atur,” ujar Yulianti, warga Desa Sumberjo.
Warganet pun membanjiri media sosial dengan tagar #AturJanganLarang sebagai respons dari #SoundHoregHaram yang sempat trending. “Fatwa jangan jadi palu godam. Tapi jadi pintu dialog. Sound horeg bisa tertib kok, asal dikasih panggung untuk bicara,” tulis akun @arjuno_dentum di X.
Dentuman Damai, Bukan Dentuman Perpecahan
Kontroversi fatwa haram sound horeg membuka banyak luka, tapi juga menyisakan harapan. Jika pelaku usaha dan ulama bisa duduk bersama, bukan tidak mungkin dari dentuman speaker akan lahir simfoni baru: antara budaya lokal yang meriah dan nilai-nilai keagamaan yang damai.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penghakiman, tapi jalan tengah—yang adil untuk semua.
Editor : Anggi Septian A.P.