BLITAR – Polres Blitar resmi menyelesaikan perkara perundungan di SMPN 3 Doko yang sempat viral di media sosial melalui jalur diversi.
Proses penyelidikan dan penyidikan tuntas dilaksanakan pada akhir pekan lalu. Hasilnya, ada tujuh butir kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam aturan itu disebutkan, setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku wajib diupayakan diselesaikan melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar jalur peradilan.
“Proses penyidikan sudah kami laksanakan. Dari 20 saksi yang diperiksa, kemudian ditetapkan ada 14 anak yang naik statusnya dari saksi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Tapi, kami menyebutnya anak berhadapan dengan hukum (ABH),” tegasnya.
Proses diversi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri, dinas pendidikan, dinas sosial, UPT perlindungan perempuan dan anak (PPA), perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas, hingga perwakilan sekolah.
Hasilnya, ada tujuh kesepakatan tertulis yang disepakati bersama.
Pihak keluarga korban memaafkan seluruh peristiwa yang dialami tanpa meminta ganti rugi dalam bentuk uang.
ABH juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Mereka juga akan mengikuti rehabilitasi dan pembinaan selama 30 hari, difasilitasi bapas dan didampingi Polres Blitar.
Korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis dan fisik sebagai bentuk trauma healing.
Kemudian berdasar hasil visum, korban tidak mengalami luka berat, hanya lecet di siku dan lutut karena terbentur dinding.
Pihak sekolah diminta melengkapi area dengan CCTV untuk mencegah kejadian serupa.
“Dinas pendidikan diminta membantu proses perpindahan sekolah korban. Kesepakatan ini juga menyatakan bahwa jika kasus serupa terulang, maka akan diproses melalui jalur hukum yang mengikat,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, diversi bukan berarti menghindari tanggung jawab hukum. Namun sebagai upaya mencegah anak kehilangan hak atas pendidikan dan masa depannya.
Bapas Kediri akan menjadi penanggung jawab rehabilitasi 14 anak tersebut.
Bentuk rehabilitasi berupa kegiatan sosial, pendidikan karakter, hingga pendekatan spiritual.
Pelaksanaannya akan dimulai setelah keputusan tertulis resmi dari bapas diterbitkan. “Status mereka tetap anak. Kami tidak menyebut ABH lagi setelah ada keputusan diversi.
Semua pihak sepakat perkara ini menjadi pelajaran besar agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Baca Juga: Bagaimana Konsep Kapitayan dengan Anismisme, dan Dinamisme di Nusantara?
Editor : M. Subchan Abdullah