Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Pemkot Blitar Kawal Perizinan Satu Pabrik Rokok hingga Kementerian

M. Subchan Abdullah • Kamis, 31 Juli 2025 | 18:00 WIB
Pemkot Blitar Kawal Perizinan Satu Pabrik Rokok hingga Kementerian
Pemkot Blitar Kawal Perizinan Satu Pabrik Rokok hingga Kementerian

BLITAR - Meskipun kondisi industri rokok sedang agak “lesu” yang ditunjukkan dengan beberapa pabrik rokok besar yang pailit, tetapi harapan tetap ada.

Buktinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat ada satu pabrik rokok lokal yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono membenarkan agak lesunya kondisi dunia industri, khususnya industri rokok di Kota Blitar.

Tutupnya salah satu pabrik rokok yang cukup ternama menjadi salah satu faktor, meskipun di lain sisi beberapa pabrik rokok juga sedang berupaya menyelesaikan perizinanan.

“Hingga Juli ini masih ada satu pabrik rokok lokal yang mengajukan izin. Proses pendampingannya sudah dimulai sejak 2024 dan baru selesai di 2025 ini,” ungkapnya kepada Koran ini Rabu (30/7/2025).

Dia menjelaskan, proses perizinan ini (untuk izin operasi pabrik rokok, Red) memang cukup panjang karena tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga lintas kementerian dan instansi di tingkat pusat.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Selesaikan Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar dengan Diversi

Hal itu membuat kewenangan perizinan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

“Kalau pabrik rokok memang cukup rumit, namun terus kami damping. Karena memang membutuhkan banyak instansi khususnya di pusat. Jadi, daerah hanya mengusulkan dan menunggu saja,” ujarnya.

Heru menyebutkan, berdasarkan data pada 2020, di Kota Blitar sendiri terdapat sekitar delapan pabrik rokok yang masih beroperasi. Namun, karena kondisi industri rokok mengalami penurunan sehingga permohonan baru untuk perizinan terbilang cukup rendah.

“Kalau di kota sendiri ada sekitar 8 pabrik rokok, itu pun yang terhitung masih aktif ya,” akunya.

Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalaui DPMPTSP terus berupaya menarik minat investor. Salah satu caranya dengan mempermudah proses perizinan, serta mengawal dan mendampingi langsung pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Blitar.

“Kita mudahkan izin yang menjadi kewenangan daerah. Kita lakukan pendampingan hingga ke pusat. Itu salah satu cara untuk menarik investor masuk,” bebernya.

Tak hanya itu, ujar Heru, dukungan dari Wali Kota Blitar juga penting dalam proses ini.

Saat ini, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah masuk pembahasan di DPRD Kota Blitar.

Tentu hal itu juga sebagai bagian dari pengelolaan tata ruang, khususnya untuk kepentingan industri.

“Semoga akhir Agustus, rancangan Perda RTRW sudah disahkan menjadi perda, sehingga investor yang terkendala bisa segera memulai usaha,” tandasnya. (mg2/c1/ady) (*)

Baca Juga: Mengenal Konsep Ketuhanan Kepercayaan Kapitayan, Sang Hyang Taya

Editor : M. Subchan Abdullah
#Satu #perizinan #pabrik rokok #Pemkot Blitar