BLITAR - Aksi tak patut kakek berinisial JH, warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, tak boleh ditiru.
Pria yang juga pensiunan guru ini tak hanya diamankan polisi setelah mengedarkan uang palsu (upal), tapi juga diketahui mencetak sendiri upal tersebut.
Diketahui sebelumnya, kakek 64 tahun ini menjadi tersangka setelah tertangkap warga, dan kemudian diamankan oleh polisi dari Polsek Ponggok setelah ketahuan mengedarkan sejumlah upal dengan modus berbelanja di Pasar Tugu Rante beberapa waktu lalu.
“Ya, memang benar telah ditangkap kakek inisial JH yang kedapatan mengedarkan upal. Dari proses penyelidikan, diketahui ternyata pria ini mencetak sendiri upal dengan menggunakan printer yang ada di rumahnya,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Sabtu (2/8/2025).
Awalnya, jelas Samsul, JH sempat tidak mengaku mencetak uang sendiri dan memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya mendapatkan upal tersebut dari seorang temannya, dan kemudian diminta untuk mengedarkannya.
Namun, setelah didesak, dia akhirnya mengakui bahwa upal yang diedarkan dicetak sendiri di rumahnya.
“Pelaku membuat upal menggunakan komputer, printer, dan kertas manila. Motifnya karena desakan ekonomi. Dia mengaku sempat tertipu oleh praktik ‘uang gaib’ dan kehilangan Rp 35 juta sebagai mahar,” ujarnya.
Dari tangan kakek ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk printer, monitor, CPU, sisa kertas cetak, serta upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dengan total nominal Rp 270 ribu.
Beberapa lembar upal bahkan masih ditemukan di saku celana dan dompet tersangka saat ditangkap.
“Polisi telah menyita berbagai barang bukti perangkat komputer untuk mencetak uang, dan juga beberapa lembar yang ada di saku pelaku saat ditangkap polisi,” bebernya.
Pelaku juga mengaku telah mengedarkan sejumlah upal tersebut sejak 27 Juli lalu dan telah membelanjakannya di sejumlah kios di area pasar.
Dia terancam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Bagi warga yang menjadi korban terkait peredaran upal ini diharapkan untuk melapor ke Polres Blitar Kota," terangnya. (mg2/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah