BLITAR – Pengeroyokan yang dilakukan sembilan oknum pesilat kembali terjadi pada Senin (4/8/2025) dini hari lalu.
Korban berinisial RIP , 15, warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, yang bukan anggota perguruan silat, babak belur hanya gara-gara memakai jaket dengan lambang perguruan silat yang dipinjami temannya.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan kejadian ini berawal pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
Korban bersama temannya yang berinisial O mengendarai motor di Alun-Alun Kanigoro pada pukul 21.00 WIB.
Lalu, O mengetahui korban merasa kedinginan dan tidak enak badan, kemudian dipinjami jaket hoodie yang terdapat lambang perguruan silat.
“Saat berada di traffic light Kanigoro, korban direkam video dengan memakai jaket perguruan silat itu oleh temannya berinisial RF. Kemudian dibuat status WhatsApp. Besoknya langsung viral di sosial media dan dilihat oleh para tersangka yang merupakan anggota perguruan silat,” ujar Momon kepada Koran ini Kamis (7/8/2025).
Para tersangka ini, jelas Momon, melihat korban yang bukan anggota perguruan silat tetapi memakai atribut sehingga kesal.
Korban tiba-tiba didatangi oleh dua orang anak ketika berada di rumahnya pada pukul 23.00 WIB. Korban RIP diajak ke rumah tersangka lain yang berinisial F, yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Ternyata di tempat tersebut sudah ada tujuh pesilat. Lalu, korban diinterogasi dan mengakui bahwa memakai jaket dengan lambang perguruan silat. Meskipun begitu, RIP tentu jujur memakai atribut itu karena kedinginan.
“Para tersangka tidak percaya, dan akhirnya korban dibawa ke area persawahan yang berjarak 500 meter dari rumah F. Setelah sampai lokasi, korban dianiaya dengan dipukuli oleh sembilan tersangka. Lalu, kembali ke rumah F dan dipukuli lagi. Bahkan ketika korban diantar pulang juga sempat dipukuli,” ungkapnya.
Momon menyebut korban mengalami luka pada bagian kepala, dada, dan wajah, sehingga orang tua korban langsung membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Kemudian, kejadian ini dilaporkan ke Polres Blitar.
Baca Juga: Cara Unik Menikmati Kuliner Blitar: Ambil Sendiri, Makan Sepuasnya di Warung Makti
Berselang 3 jam dari laporan, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka. Namun hanya tiga orang berinisial J, SBNH, dan GAP yang ditahan di Mapolres Blitar. Sebab, sisanya masih berstatus anak-anak.
Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan/atau pasal B0 ayat (1) jucnto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, celana pendek biru, jaket merah yang dikenakan korban, dan kaus lengan pendek hitam. Korban dan tersangka ini saling kenal, teman satu desa, mereka kesal RIP memakai atribut perguruan silat seenaknya,” pungkasnya. (jar/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah