BLITAR – Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Muskorroji, resmi diberhentikan sementara oleh Pemkab Blitar.
Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, membenarkan pihaknya telah menerima surat keterangan dari kepolisian terkait status tersangka Muskorroji.
“Sesuai regulasi, kades yang berhalangan menjalankan tugas harus diberhentikan sementara,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Untuk sementara, jabatan kepala desa diambil alih oleh sekretaris desa. Bambang menyebut proses pemberhentian sementara dilakukan sekitar sebulan setelah penetapan tersangka.
Namun, tidak ada pergantian antarwaktu (PAW) karena terkendala aturan.
Meski enggan mengomentari detail perkara, Bambang menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa untuk hati-hati dalam mengelola anggaran.
“Pemerintah desa harus selalu taat aturan. Kesalahan kecil bisa berujung pidana,” tegasnya.
Kasus ini memicu sorotan publik. Warganet hingga warga setempat meminta audit Dana Desa di wilayah lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Bambang berharap ada pemahaman bersama soal keterbatasan pemerintah dalam memenuhi semua harapan masyarakat, namun menegaskan pelayanan maksimal tetap diupayakan. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah