BLITAR – Kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, sudah memasuki meja hijau mulai minggu lalu.
Lima tersangka langsung disidangkan secara bersamaan untuk efisiensi waktu. Pemeriksaan saksi akan dilakukan mulai Kamis (14/8/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) akan memanggil Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana mengatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak disidangkan bersamaan.
Mereka adalah Muhammad Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama; Heri Santosa, sekretaris dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR); Muhammad Iqbal, admin CV Cipta Graha Pratama; Hari Budiono, kabid sumber daya air (SDA) dinas PUPR); dan Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID.
“Terkait mekanisme pemeriksa kewenangan ketua majelis. Hakim menilai masing-masing tersangka tidak keberatan untuk diperiksa bersamaan. Apalagi dengan cara ini membuat sidang lebih efisien dan berjalan lebih cepat,” ujar Willy, sapaan akrabnya, yang ditemui di kantornya kemarin (12/8/2025).
Dia melanjutkan, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU dari Kejari Kabupaten Blitar tentu sudah menyiapkan beberapa saksi yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan hukum.
Sayangnya, Willy tidak memberi tahu identitas dan jumlah saksi yang akan diajaknya untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya nanti.
Namun, dia memastikan saksi yang dipanggil lebih dari satu dan tidak jauh dari yang sudah dipanggil di kejaksaan.
“Kami kasih clue atau petunjuk saja ya. Saksi yang akan kami panggil ini yang terlibat pada saat persiapan dan perencanaan proyek tersebut. Media tentu sudah mengetahui petunjuk tersebut,” ungkapnya.
Petunjuk itu mengarah pada TP2ID dan Willy membenarkannya. Namun, dia enggan menjelaskan nama yang akan dipanggil lebih dulu dalam persidangan minggu ini.
Hal ini patut ditunggu identitas saksi yang pertama untuk memberikan keterangannya terkait proyek ini.
Dia menyebut, dalam surat dakwaan perbuatan, para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah