BLITAR - Tak menunggu terlalu lama, Polres Blitar Kota mengungkap 2 terduga pelaku penganiayaan hingga menewaskan DN, 25, warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo. Keduanya sempat melarikan diri ke luar kota, yakni di wilayah Kabupaten Malang.
Namun polisi bergerak cepat memburu kedua terdugayang ingin kabur dan lepas dari jeratan hukum. Kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial LG dan MS itu akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Malang.
"Pelaku ini sempat kabur dan kita amankan di luar Blitar, yaitu di Kabupaten Malang," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Ully kepada Koran ini pada Sabtu (16/8/2025).
Menurut Yudho, kasus ini diduga terjadi lantaran kedua terduga pelaku tersebut merasa sakit hati terhadap ucapan korban, yang menurut keterangan kedua terduga pelaku ini, saat kejadian itu korban sedang pesta minuman keras (miras).
"Kronologi terjadinya penganiayaan tersebut bermula dari omongan korban yang membuat kedua pelaku sakit hati," ujarnya.
Merasa emosi, lalu kedua pelaku melakukan aksi penganiayaan yang terjadi di rumah korban di Jalan Cemara, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, dikatakan Yudho, korban bersama 6 rekannya termasuk 2 terduga pelaku itu sedang pesta minuman keras di kediaman korban. "Untuk para pelaku dan korban ini masuk ke rumah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis sekitar pukul 20.30 WIB," jelasnya
Sementara jasad korban sendiri baru ditemukan oleh bibinya yang kebetulan saat itu masuk ke dalam rumah pada Jumat (15/8/2025) sekira pukul 17.45 WIB. "Jadi kejadiannya diperkirakan pada Kamis malam, Kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat sekitar pukul 17.45 WIB," pungkasnya. (mg2/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah