BLITAR – Tersangka kasus pengroyokan berujung maut saat pesta miras di Kelurahan Karangsari bertambah satu orang. Total kini ada tiga tersangka yang mendekam di balik jeruji Polres Blitar Kota.
Ketiga tersangka itu secara bergilir menghabisi Danang, 34. Satu tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya hanya ada dua orang yang tertangkap.
“Pada saat pemeriksaan intensif, kami mendapat informasi ada pelaku lain yang berada di luar kota, yakni di Jakarta. Dari informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Subdit 3 Reskrim Polda Metro Jaya dan berhasil mendapatkan tersangka EGA,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (19/8/2025).
Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah MS, 40, warga Sananwetan, LG, 26, warga Sukorejo, serta EGA yang juga berasal dari Sananwetan. ”Semuanya terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (14/8/2025), yang saat itu korban menyinggung LG melalui perkataan yang membuat sakit hati hingga marah. LG kemudian memukul pipi kanan korban, menginjak kaki kiri, lalu mendorong korban hingga terjatuh di kamar. Kepala korban membentur tembok.
Tak berhenti di situ, LG kembali menginjak kepala dan badan korban sebanyak 10 kali. Pelaku lain, MS, ikut tersulut emosi dan ikut melakukan kekerasan dengan menendang kepala dan leher korban enam kali serta dua kali ke arah dada. Sementara itu, tersangka EGA menendang punggung korban empat kali, bahkan sempat membersihkan darah yang menempel di tembok kamar.
Keesokan harinya, Jumat (15/8/2025), orang tua korban melapor setelah menemukan kondisi anaknya sudah tak bernyawa. Posisi tengkurap di kasur dengan bercak darah.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama ketika sedang berada di kamarnya. Akibat luka berat, keesokan harinya korban meninggal dunia,” jelas perwira berpangkat dua melati ini.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka memar di wajah, bibir, leher, kepala bagian atas kanan, serta telinga kanan dan kiri. Terdapat pula luka terbuka di telinga kiri. “Penyebab kematian adalah kekerasan di leher yang mengakibatkan kerusakan organ vital,” bebernya.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (mg2/c1/sub) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah