Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Penganiaya Perempuan Warga Kanigoro Blitar Terkuak, Polisi Tetapkan Pacar Korban Jadi Tersangka

M. Subchan Abdullah • Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:04 WIB
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo.

BLITAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota terus mengembangkan temuan perempuan meninggal di kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, beberapa waktu lalu.

Terakhir, Polres Blitar Kota telah menetapkan tersangka berisial MKS.

Pria 35 tahun ini memang diketahui merupakan teman dekat atau pacar korban, MTW.

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga ini membuat polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan tersangka dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka tersebut berinisial MKS, seorang laki-laki berusia 35 tahun, warga Kota Blitar.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan otopsi, terutama terhadap organ bagian dalam korban. Hari ini sampel sudah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).

Menurut dia, ancaman pasal yang dikenakan kepada tersangka MKS adalah penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 7 tahun.

“MKS untuk saat ini terancam pasal penganiayaan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga: ⁠Ketika Siswa SMP IT Sunan Kalijaga di Blitar Ikuti Pelatihan Jurnalistik: Wawancara Jadi Pengalaman Berharga dan Menantang

Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kuat menyebutkan bahwa MKS merupakan kekasih korban.

Fakta lain yang juga mencuat adalah korban berinisial MTW, 25 tahun, warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang diketahui sudah memiliki suami.

“Untuk status suami korban, kami masih akan mendalami lebih jauh guna memastikan apakah ada kaitannya dengan kasus ini atau tidak,” bebernya.

Sementara itu, MKS yang ditetapkan tersangka telah diamankan untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Setelah ini, polisi akan terus menginformasikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Untuk saat ini, tersangka MKS sudah resmi kami amankan di Mapolres Blitar Kota dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya. (mg2/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pacar #Sukorejo #polisi #aniaya #perempuan #Polres Blitar Kota #kanigoro #Dugaan #tersangka #Kota Blitar