BLITAR - Kasus dugaan penganiayaan perempuan yang berujung kematian akhirnya terungkap. Korban yang diketahui bernama Mayga Triya Wanda Ayu 25, warga Kanigoro, Kabupaten Blitar, ini tewas akibat dicekik oleh sang kekasih alias pacar.
Polisi langsung menetapkan pacar korban, MKS 29, warga Sanankulon, sebagai tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, awalnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa di rumah sakit budi Rahayu Kota Blitar.
Baca Juga: Supriyadi dan Monumen PETA Blitar: Pahlawan Misterius yang Hilang, Dieksekusi, atau Muksa?
Keluarga curiga atas penyebab kematian korban lalu melaporkan ke polres Blitar Kota.
“Hasil penyelidikan, korban meninggal akibat tindak penganiayaan oleh pacarnya sendiri,” kata Titus, Jumat (22/8/2025).
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (19/8/2025) sekitar pukul 05.00. Dari keterangan saksi, tersangka sempat menarik korban ketika hendak keluar kamar kos, hingga korban terjatuh membentur lantai.
Baca Juga: Gelap dan Terlupakan, Monumen PETA Blitar Butuh Sorotan Bukan Sekadar Lampu Putih
Tak berhenti di situ, tersangka juga mencekik leher korban dengan cara dipiting, lalu menendangnya hingga korban tak sadarkan diri. Tergeletak di lantai.
“Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat cekikan. Dari hasil visum, penyebab kematian diduga kuat karena kerusakan organ vital di leher,” jelas Titus.
Aksi tersangka itu didorong masalah hubungan asmara. Sebelum kejadian, keduanya terlibat cekcok yang berujung kekerasan.
Baca Juga: Misteri Ikan Mujair: Dari Afrika Hingga Ditemukan di Blitar
“Tersangka ini mengaku sakit hati saat bertengkar dengan korban, lalu melampiaskan dengan tindak penganiayaan,” ujar perwira berpangkat dua melati ini.
Polisi telah mengamankan 18 barang bukti dari kamar kos, antara lain botol minuman, sprei, selimut, sandal, piring pecah, korek api, hingga 53 butir pil double yang diduga milik korban.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Baca Juga: Belajar Soal TIU SKD-CPNS 2025 Cuma Rp30 Ribu, Lebih Murah dari Ngopi ala Jerome & Billy
“Ancaman hukumannyA paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mg2/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah