Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sidang Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Blitar Dimulai, Tujuh Saksi ASN Pemkab Ringankan Tersangka MB

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 24 Agustus 2025 | 00:10 WIB
TENANG: ⁠Suasana sidang kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di PN Tipikor Surabaya hadirkan 7 saksi ASN Pemkab Blitar.
TENANG: ⁠Suasana sidang kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di PN Tipikor Surabaya hadirkan 7 saksi ASN Pemkab Blitar.

BLITAR – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 7 saksi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Kamis (21/8/2025) lalu. Kuasa hukum menilai para saksi meringankan kliennya.

Majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar, bersama hakim anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto, memeriksa empat pejabat dari Bappedalitbang Kabupaten Blitar serta tiga orang dari tim teknis dinas PUPR.

Mereka antara lain Kepala Bappedalitbang Rully Wahyu Prasetyowanto, mantan kepala Bappedalitbang Jumali, sejumlah kabid dan staf, serta ketua tim teknis dinas PUPR Gunadi dengan dua anggotanya, Fendy dan Ichwan.

“Semua saksi menyatakan tidak ada yang mengetahui peran Bahweni dalam proyek tersebut. Namanya hanya dicatut di berkas tanpa pernah terlibat langsung. Hal itu justru menguntungkan klien saya,” ujar kuasa hukum terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Bahweni.

Menurut dia, sejak proses pengajuan, negosiasi, hingga serah terima proyek, tanda tangan Bahweni diduga dipalsukan oleh admin perusahaan, Iqbal Daroini.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut bahkan sudah dilaporkan ke kepolisian. Maka dari itu, CV ini hanya dipinjam bendera saja oleh oknum.

Menurut Hendi, Bahweni tidak pernah terlibat dalam penawaran, tender, maupun pencairan pembayaran. Kehadirannya hanya saat pra-tender sebagai tenaga ahli K3.

Meskipun begitu, dia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari tim teknis dinas PUPR.

Menurutnya, tim hanya menandatangani dokumen tanpa pernah melakukan pengecekan di lapangan.

“Hal ini membuka dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk soal perubahan anggaran yang tidak prosedural. Sebab dalam persidangan juga terungkap adanya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui TAPD,” ungkapnya.

Hendi menyebut semula proyek berupa dam, kemudian berubah menjadi sabo dam.

Anggarannya pun melonjak dari Rp 1,295 miliar menjadi Rp 9,2 miliar. Namun, bappedalitbang menyebut tidak tahu terkait hal tersebut.

“Padahal jelas bappeda merupakan bagian dari TAPD. Perubahan ini harus jelas atas perintah siapa, dan apakah DPRD mengetahui hal ini,” Kata Hendi.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak ini.

Mereka adalah Muhammad Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama; Heri Santosa, sekretaris dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR); Muhammad Iqbal, admin CV Cipta Graha Pratama; Hari Budiono, kabid sumber daya air (SDA) dinas PUPR); dan Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID. (jar/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#sidang #dinas pupr #Kabupaten Blitar #Dam Kali Bentak #proyek #Pemkab #kasus korupsi #pn tipikor surabaya #ASN