BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Ada dua titik lokasi rekonstruksi, yakni di Jalan Cemara dan Jalan Kedondong.
Tersangka MKS dihadirkan langsung dalam rekonstruksi yang berlangsung hampir 2 jam tersebut. Pria 29 tahun itu memperagakan rangkaian aksi pembunuhan terhadap MTW, perempuan 25 tahun, sesuai hasil penyidikan.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menjelaskan, rekonstruksi berlangsung lancar dan seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari hasil tersebut, polisi memastikan tidak ada fakta baru yang ditemukan.
“Antara BAP dan adegan yang diperagakan di lapangan sama. Rekonstruksi ini sekaligus menguatkan keterangan para tersangka,” kata Subiyantana, kemarin (29/8).
Menurutnya, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologi peristiwa. Setelah tahapan ini selesai, penyidik segera merampungkan pemberkasan.
Berkas perkara kasus tersebut akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
”Setelah rekonstruksi, kami langsung melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaaan. Jika dinyatakan lengkap atau P21, perkara berlanjut ke tahap persidangan. Mudah-mudahan prosesnya lancar,” ujarnya.
Selain mengusut kasus pembunuhan, polisi juga menindaklanjuti temuan lain berupa pil dobel L di salah satu kamar kos korban di Jalan Kendondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut milik korban.
”Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pil LL yang ditemukan memang positif milik korban (MTW). Kami lalu melakukan pendalaman dari mana pil terlarang itu berasal," ungkap perwira berpangkat satu melati ini.
Baca Juga: Dua Investor Besar Bersiap Kembangkan Usaha di Kota Blitar, DPMPTSP Beberkan Progresnya
Kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan transparan.
Rekonstruksi juga dihadiri pihak kejaksaan untuk mengawasi jalannya proses sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Jadi, semua pihak terkait ikut dalam proses rekontruksi tersebut, salah satunya adalah tim kejaksaan,” tandasnya. (mg2/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah