Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Modus Pemilik Tanaman Ganja di Blitar Pasarkan Ganja, Polisi: Pembeli Langsung Dilayani di Rumah

Noormalady Usman • Jumat, 5 September 2025 | 21:15 WIB
Berkedok Cabai, Ternyata Tanam Ganja Polisi Langsung Amankan Pemilik Juga Menyita 820 Pohon Ganja
Berkedok Cabai, Ternyata Tanam Ganja Polisi Langsung Amankan Pemilik Juga Menyita 820 Pohon Ganja

BLITAR - Kasus temuan ladang ganja serta penangkapan SA, 38, sebagai pemiliknya di wilayah Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, terus dikembangkan polisi.

Kasus yang membuat geger ini juga terkuak sedikit demi sedikit, khususnya terkait penyebaran dan pemasaran barang memabukkan itu.

Apalagi diketahui bahwa ladang ganja tersebut sudah ada sejak dua tahun lalu.

Dengan begitu, diperkirakan barang dari ladang tersebut telah menyebar ke seluruh wilayah Blitar hingga luar Blitar.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Rokhani menjelaskan, selama dua tahun terakhir (sejak proses tanam hingga masa petik, Red), sebagian tanaman ganja milik pelaku ternyata sudah sempat dipanen hingga beberapa kali.

Namun, jumlahnya cukup kecil dibandingkan dengan hasil temuan polisi.

“Sebagian memang sudah dipanen, namun jumlahnya tidak banyak. Kurang lebih sekitar empat sampai lima pohon. Itu dari keterangan pelaku,” ungkapnya, Jumat(5/9/2025).

Menurut dia, pola pemasaran dan transaksi tanaman ganja yang dilakukan pelaku terbilang sederhana.

Setiap kali ada pembeli datang yang diduga sudah berlangganan, pelaku langsung mengambilkan ganja dari pekarangan rumahnya di Desa Krisik.

 “Untuk pembelian ganja, pembeli diambilkan langsung dari pekarangan rumah pelaku SA. Diperkirakan untuk pembeli yang datang, langsung ke rumah, juga ada yang bertemu dan transaksi di tempat lain,” tegasnya.

Untuk perkembangan selanjutnya, terang Rokhani, proses pendalaman kasus ini masih dilakukan. Karena masih banyak hal yang nanti akan diungkap dari ladang ini, terutama mungkin jaringan pemasaran dan asal tanaman ini.

Baca Juga: Aisyah Radhiyallahu Anha, Guru Besar Hadis dan Fiqih yang Jadi Rujukan Para Sahabat

“Ini masih dalam pengembangan. Nanti akan segera disampaikan kepada teman-teman media, hasilnya seperti apa,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polres Blitar Kota mengamankan massa aksi demo beberapa waktu lalu.

Dari hasil tes urine, seorang peserta berinisial AAP, 25, dinyatakan positif menggunakan ganja.

Dari pengakuan tersangka inilah, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi ladang ganja.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati sekitar 820 pohon ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga 90 sentimeter.

Tanaman tersebut ditanam rapi di pekarangan rumah pelaku yang terletak di daerah pegunungan dengan kondisi tanah yang subur dan iklim sejuk.

Polres Blitar Kota telah mengamankan pelaku SA beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (mg2/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pembeli #gandusari #ganja #polisi #modus #Kabupaten Blitar #tanaman #budi daya #pemasaran #Polres Blitar Kota #Desa Krisik #penjualan #pelaku