BLITAR – Warga negara (WN) Pakistan berinisial SA terpaksa dideportasi pada Kamis (11/9/2025) lalu.
Pria ini terbukti melakukan kegiatan ilegal berupa penggalangan dana tanpa izin resmi yang meresahkan masyarakat Blitar.
Bahkan sempat diamankan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa SA diamankan pada 2 September 2025 di Polsek Kanigoro.
Dia ditangkap setelah adanya laporan warga yang resah melihat aktivitas penggalangan donasi yang dilakukan SA di beberapa titik wilayah Blitar.
“SA terbukti secara sah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, tindakan administratif berupa deportasi harus dilakukan,” tegas Aditya.
Menurut dia, SA pertama kali masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada 22 Juli 2025 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 22 September 2025.
Setelah tiba, dia sempat tinggal di Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malang pada 23 Agustus.
Lalu, dia berpindah ke Blitar pada 30 Agustus dan sempat tinggal di salah satu penginapan di Kecamatan Sananwetan selama empat hari.
Selama berada di Blitar, SA mengaku sedang menggalang donasi untuk membantu anak yatim dan korban bencana banjir di Pakistan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa donasi yang berhasil dikumpulkan tidak pernah disalurkan, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Belajar dari Maudy Ayunda & Jesse Choi: Cara Menulis Esai Kuliah yang Autentik dan Berkesan
“Ini yang membuat masyarakat resah. Apalagi kegiatan penggalangan dana lintas negara harus mendapat izin dari instansi berwenang. Faktanya, SA tidak memiliki izin apa pun,” ungkapnya.
Pendeportasian SA dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Thai Airways nomor penerbangan TG 0434 pada Kamis (11/9/2025).
Pesawat itu transit terlebih dahulu di Thailand sebelum melanjutkan perjalanan menuju Karachi, Pakistan, dengan jadwal tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Seluruh biaya deportasi ditanggung sendiri oleh SA sesuai aturan yang berlaku.
Aditya menambahkan, keberhasilan penindakan terhadap SA tidak lepas dari kerja sama erat dengan Polres Blitar.
Polisi sebelumnya telah menerima laporan warga dan ikut mengamankan SA sebelum diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Kami berterima kasih kepada Polres Blitar yang sigap berkoordinasi. Kami akan terus melakukan pengawasan. Namun, keterlibatan masyarakat juga sangat penting sebagai bentuk partisipasi menjaga ketertiban dan keamanan daerah,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah