Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gunakan Senapan Angin saat Merusuh, Warga Sukorejo Blitar Diproses Hukum Polisi

Noormalady Usman • Minggu, 14 September 2025 | 18:00 WIB
TIMBULKAN KORBAN: Polisi membeberkan sejumlah bukti aksi kerusuhan di depan Polres Blitar Kota pada akhir Agustus lalu.
TIMBULKAN KORBAN: Polisi membeberkan sejumlah bukti aksi kerusuhan di depan Polres Blitar Kota pada akhir Agustus lalu.


BLITAR -
 Entah apa alasan yang membuat ATG, warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, ini melakukan aksi teror.

Pria ini akhirnya terpaksa diamankan polisi setelah melepaskan tembakan ke arah kantor Polres Blitar Kota menggunakan senapan angin.

Akibat aksi ngawur itu, seorang anggota polisi terluka di lengan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menegaskan, pasca-melepaskan tembakan, pria ini berusaha kabur.

Namun, polisi segera melakukan pengejaran dan dalam waktu singkat bisa menangkap pria ini.

“Kami langsung terapkan Undang-Undang Darurat, karena akibat dari tembakan ATG, sudah ada korban dari anggota,” jelasnya kepada Koran ini, Jumat (12/9) lalu.

Penangkapan ATG ini, jelas Yudho, juga membuka fakta lain yang lebih serius.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga bondet atau bom rakitan yang telah disiapkan pelaku.

Bahkan, ada rekaman video ketika ATG mencoba meledakkan salah satu bondet di kawasan Jalan Sudanco Supriyadi.

“Bukti video percobaan bondet itu sudah kami amankan, yang jelas pria ini kami amankan karena selain mengganggu ketertiban, juga membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.

Rencana penggunaan bondet ini membuat kasus ini masuk kategori ancaman serius terhadap keamanan.

Baca Juga: Andai Ibu Tidak Menikah Dengan Ayah: Drama Keluarga yang Menguras Emosi Penonton

Polisi menyebut ATG tidak hanya beraksi dengan senapan angin, tetapi sudah menyiapkan serangan lanjutan yang bisa membahayakan banyak orang.

“Senapan angin memang sudah melukai petugas, sementara bondet yang terbukti bisa meledak meski belum sempat digunakan.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” bebernya.

Saat ini, ATG ditahan di Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif di balik aksinya pria ini, termasuk dugaan ada pihak lain yang terlibat dan sengaja mempengaruhinya.

“Kami masih dalami motif apa dibalik aksi pria ini, dan mungkin ada orang lain yang memengaruhinya,” tandasnya. (mg2/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Sukorejo #polisi #hukum #Motif #Polres Blitar Kota #senapan angin #pemuda #Kota Blitar