Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Polres Blitar Tangkap Residivis Pengedar Sabu-sabu saat Operasi Tumpas Narkoba 2025: Ungkap Keterlibatan Saudara Kandung

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 15 September 2025 | 18:47 WIB

Gelar Operasi Tumpas Narkoba 2025 Polres Blitar Ungkap Residivis Libatkan Adik Konsumsi Sabu
Gelar Operasi Tumpas Narkoba 2025 Polres Blitar Ungkap Residivis Libatkan Adik Konsumsi Sabu

BLITAR – Peredaran narkotika dan minumas keras (miras) masih menjadi penyakit masyarakat. Bahkan melibatkan seorang residivis bernama Bagus Firmansyah, yang menjadi salah satu tersangka yang diungkap oleh Polres Blitar.

Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti narkotika dan miras dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Bagus baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dua bulan lalu, bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, bukannya jera, Bagus kembali mengedarkan narkoba. Bahkan yang lebih memprihatinkan, dia melibatkan adik kandungnya berinisial B yang masih berusia 16 tahun.

“Dari tangan Bagus dan B, disita sabu seberat 30 gram. Hasil tes urine B juga positif narkotika. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bagaimana jaringan narkoba bisa merusak lingkungan keluarga hingga generasi muda,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.

Dia melanjutkan bahwa berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan miras hingga ke akar. Maka dari itu, dia tidak akan berhenti pada ungkap kasus ini. Penyelidikan terhadap jaringan dan bandar besar akan terus dilakukan.

Selama dua pekan terakhir, Polres Blitar berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan miras dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Dari pengungkapan tersebut, 13 tersangka diamankan dengan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Arif menyebut pengungkapan kasus terdiri dari 5 kasus narkotika dengan enam tersangka, 5 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan enam tersangka, serta 1 kasus peredaran miras dengan satu tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 40,54 gram, psikotropika 69 butir, serta pil dobel L sebanyak 17.226 butir. Selain itu juga ada 12 unit HP, plastik klip, dua unit sepeda motor, hingga bukti transfer,” terangnya saat rilis di Mapolres Blitar.

Dari hasil perhitungan, nilai jual sabu-sabu yang diamankan mencapai Rp 49 juta, sedangkan pil dobel L diperkirakan bernilai Rp 57 juta. Untuk kasus miras, polisi menyita 1.750 botol dengan perkiraan harga Rp 35 ribu per botol.

Arif menemukan banyak kasus perkelahian, pelecehan, kekerasan, bahkan peristiwa penjarahan kemarin dipicu pengaruh narkoba. Bahkan, dia juga menemukan fakta mengejutkan bahwa pil dobel L yang dijual murah kurang dari Rp 20 ribu per butir menjadi incaran para pelajar.

“Daya rusaknya tinggi, tapi harganya murah. Ini yang membuat pengedar menyasar anak-anak sekolah. Peredaran narkotika, okerbaya, dan miras di Blitar cukup marak dan menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya tindak kriminalitas,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

SERAHKAN: Dosen ITB Wiga Lumajang saat menyerahkan alat pengering rengginang kepada IKM di Lumajang.
SERAHKAN: Dosen ITB Wiga Lumajang saat menyerahkan alat pengering rengginang kepada IKM di Lumajang.
Editor : M. Subchan Abdullah
#residivis #sabu sabu #narkoba #polres blitar