Ferry Irwandi: Dari Laporan TNI hingga Putusan Mahkamah Konstitusi
Rahma Nur Anisa• Rabu, 17 September 2025 | 20:00 WIB
Sebagai warga negara yang taat hukum, Irwandi menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
BLITAR KAWENTAR - Konten kreator Feri Irwandi menghadapi serangkaian proses hukum terkait postingannya tentang darurat militer, namun mengalami perkembangan setelah berbagai pihak menyatakan dukungan dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait kewenangan lembaga.
Kasus yang menimpa konten kreator Feri Irwandi bermula dari laporannya kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran pidana. Laporan tersebut berkaitan dengan postingan Irwandi mengenai darurat militer yang dianggap bermasalah oleh pihak TNI.
Namun, perkembangan kasus ini mengalami titik balik ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa lembaga keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menuntut balik warga negaranya.
Putusan ini menjadi landasan bagi berbagai pihak untuk menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Irwandi tidak memiliki dasar yang kuat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan Feri Irwandi.
Yusril bahkan menyarankan agar pihak TNI melakukan dialog dengan Irwandi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Sementara itu, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, turut memberikan pernyataan bahwa postingan Feri Irwandi tentang darurat militer merupakan bentuk aspirasi yang tidak memenuhi unsur pidana.
Pernyataan ini semakin memperkuat posisi Irwandi dalam menghadapi tuduhan yang diajukan kepadanya.
Meski demikian, Irwandi mengaku masih menunggu perkembangan selanjutnya karena pihak yang berwenang menyebutkan adanya temuan tindak pidana serius lainnya dari berbagai kanal berita.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana serius tersebut.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Irwandi menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia tidak berniat untuk melarikan diri atau menghindari tanggung jawab hukumnya.
Sikap kooperatif ini ditunjukkan dengan tetap berada di Indonesia dan melanjutkan aktivitas pembuatan konten.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan berpendapat dan batasan-batasan yang dihadapi warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan nasional. (*)