Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠Beraksi di Wilayah Kesamben Blitar, Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi di Kediri

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 17 September 2025 | 17:16 WIB
PESAKITAN: Personel Polres Blitar membawa pelaku pencurian untuk dipamerkan di hadapan awak media, Senin (15/9/2025).
PESAKITAN: Personel Polres Blitar membawa pelaku pencurian untuk dipamerkan di hadapan awak media, Senin (15/9/2025).

BLITAR – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap jajaran Polres Blitar pada Senin (15/9/2025).

Seorang tersangka berinisial BS, 38, warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kesamben.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor Honda Beat pada 28 Juli 2025.

Saat itu, korban yang tengah mengunjungi rumah orang tuanya terburu-buru hingga meninggalkan kunci motor masih menancap. Bahkan, sang anak langsung dititipkan kepada kakek-neneknya.

“Selang 20 menit, motor korban sudah raib usai ditinggal korban mengecek rumah kontrakan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci,” jelasnya.

Momon melanjutkan, Polsek Kromengan, Polres Malang, telah mengantongi identitas pelaku. Lalu, Polres Blitar berkoordinasi dengan Polsek Kromengan.

Hasilnya, BS berhasil dibekuk di wilayah Kediri bersama barang bukti. Polisi mengamankan 1 unit Honda Beat, 1 lembar STNK, serta 1 unit Yamaha Mio yang dipakai pelaku sebagai sarana kejahatan.

“Pelaku berangkat dari rumah bersama temannya, berinisial I, yang sudah diamankan oleh Polsek Kromengan dan menyasar motor yang kuncinya masih menempel. Dari situ, motor korban langsung dibawa kabur,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam interogasi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan yang sama pada Maret lalu.

Bersama temannya berinisial F yang kini masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Momon menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi. Dia mengapresiasi kepedulian warga melalui pam swakarsa, sebab hal itu membantu kepolisian.

“Selain itu, Polres Blitar juga meningkatkan patroli rahasia setiap malam untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Tujuannya agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kesamben #blitar #komplotan #kediri #dibekuk #maling motor