RUU Perampasan Aset Dijanjikan DPR Rampung Tahun Ini, Mahfud MD: Mumpung Momentum Ada
Rahma Nur Anisa• Kamis, 18 September 2025 | 05:00 WIB
Mahfud MD optimistis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat diselesaikan dalam tiga bulan terakhir 2025.
BLITAR KAWENTAR - Dukungan pemerintah dan DPR dinilai sebagai momentum yang tidak boleh dilewatkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden meminta DPR untuk segera membahas regulasi ini sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan optimisme bahwa RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan. "Mumpung momentumnya sekarang sedang ada. DPR sudah menjanjikan, pemerintah sudah setuju," ujar Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube Mahfud FD Official, Senin (16/9/2025).
Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset akan sangat efektif dalam membuat jera para koruptor. Bahkan sebelum berlaku, undang-undang ini sudah menimbulkan ketakutan di kalangan tertentu.
Regulasi ini merupakan bagian dari implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
"Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor," jelasnya. RUU ini memungkinkan perampasan aset dilakukan melalui jalur terpisah dari proses pidana, sehingga tidak perlu menunggu putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Mahfud menjawab kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kewenangan dengan menjelaskan mekanisme perlindungan dalam RUU tersebut.
Perampasan aset tidak dapat dilakukan secara langsung oleh penyidik, melainkan harus melalui pengadilan dengan melibatkan jaksa pengacara negara.
"Sebelum memutus, pengadilan akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa memiliki bukti kepemilikan sah atas aset yang akan dirampas," ungkapnya.
Dokumen RUU yang beredar di media sosial disebut setebal 300 halaman juga dibantah Mahfud. Menurutnya, RUU tersebut hanya 42 halaman dengan 68 pasal, sudah termasuk hukum acaranya.
RUU yang awalnya merupakan inisiatif pemerintah kini berubah menjadi inisiatif DPR. Mahfud menyatakan tidak tahu pasti alasan perubahan ini, namun yakin substansi tidak akan berubah. Yang penting adalah segera mengesahkan regulasi ini dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Dalam konteks yang lebih luas, RUU Perampasan Aset ini juga mencakup berbagai tindak pidana lainnya seperti narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, dan perampokan bank. Regulasi ini diharapkan menjadi terobosan dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.
Mahfud menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU ini, mengkritik praktik pembahasan tertutup di hotel. "Terbuka saja, tidak usah sembunyi ke hotel untuk membahas ini. Langsung saja, rakyat suruh mendengarkan lalu DPR-nya berdebat, pasti akan dinilai mana yang rasional," tegasnya. (*)