Mahfud MD: 580 Demonstran Masih Ditahan, Bedakan Antara Pengunjuk Rasa dan Perusuh
Rahma Nur Anisa• Kamis, 18 September 2025 | 06:00 WIB
Photo
BLITAR KAWENTAR - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat keamanan untuk membedakan antara demonstran murni dan perusuh dalam penanganan aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. Dari 5.000 orang yang ditangkap, 580 orang masih menjalani proses hukum.
Isu penanganan demonstran pascakerusuhan akhir Agustus 2025 masih menjadi perhatian publik. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan masih adanya 580 aktivis yang ditahan dari total 5.000 orang yang ditangkap saat demonstrasi berakhir ricuh.
"Menurut saya pengunjuk rasanya itu harus dilepas," tegas Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube pribadinya, Senin (16/9/2025). Dia menekankan perlunya seleksi yang tepat antara demonstran murni dan perusuh sejati.
Mahfud mengakui bahwa dalam setiap kerusuhan pasti ada perusuh asli yang memang berniat merusak. Namun, aparat keamanan dinilai keliru menangkap orang-orang yang salah, hanya karena kebetulan berada di lokasi dan ikut berteriak-teriak.
"Harus dibedakan antara perusuh dan pengunjuk rasa. Pengunjuk rasanya itu harus dilepas," jelasnya. Untuk membedakan keduanya, latar belakang dan peran seseorang dalam aksi dapat diperiksa secara cepat.
Bagi mereka yang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan fasilitas umum, Mahfud berpendapat harus tetap diadili. "Kalau perusuh yang ada bukti kuat bahwa dia yang melakukan pembakaran dan perusakan terhadap fasilitas umum, menurut saya itu harus tetap diadili," tegasnya.
Data yang dikutip menunjukkan dampak kerusuhan cukup signifikan. Selain 5.000 orang ditangkap dan 580 diproses hukum, sekitar 1.000 orang lebih mengalami luka-luka. Mahfud menyayangkan situasi ini dan mengingatkan bahwa orang-orang yang ditangkap karena aspirasi murni seharusnya tidak diperlakukan sama dengan perusuh.
"Biasanya kalau perusuh itu kan pintar lari, pintar menyembunyikan diri. Orang-orang yang lugu memang kemudian ketangkap karena kadang kala tidak tahu caranya," ungkap mantan hakim konstitusi ini.
Mahfud juga merespons positif penyelesaian kasus Feri Irwandi, seorang influencer yang sempat dilaporkan TNI ke polisi namun akhirnya berdamai. Dia menilai penyelesaian damai ini sebagai langkah yang tepat.
"Alhamdulillah. Jadi aparat di sini baik TNI maupun Polri jangan menggaruk tubuh yang tidak gatal," kata Mahfud. Dia mengingatkan bahwa kasus pencemaran nama baik atau fitnah sesuai Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024, hanya boleh dilaporkan oleh individu secara pribadi, bukan institusi.
Dalam konteks penegakan hukum yang proporsional, Mahfud menekankan pentingnya fungsi hukum yang tidak hanya menegakkan kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. "Apakah ada manfaatnya kalau yang melakukan itu ribuan orang bahkan belasan ribu orang, kalau hanya satu yang dipersoalkan itu kan tidak ada manfaatnya bagi hukum," jelasnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk lebih dewasa dan cermat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kebebasan berpendapat. Penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan, tidak hanya kepastian hukum semata.
Mahfud berharap aparat dapat segera memilah dan membebaskan mereka yang memang hanya menyuarakan aspirasi, sambil tetap memproses hukum bagi mereka yang terbukti merusak fasilitas umum. Penyelesaian yang adil diharapkan dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang. (*)