BLITAR – Penetapan mantan kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono sebagai tersangka bukan tanpa dugaan.
Pasalnya, dia sebagai pimpinan lembaga yang bertanggung jawab pada proyek tersebut.
Bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi jika ditemukan bukti baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar Zulkarnaen menegaskan, penetapan Dicky tidak muncul tiba-tiba.
Status tersangka disematkan usai penyidik menemukan bukti kuat terkait perannya dalam proyek yang menelan anggaran 2023 itu. Lalu, dia ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (16/9/2025) lalu.
“DC diduga gagal membina serta mengawasi jalannya pembangunan Dam Kali Bentak dan menyetujui adanya aliran dana, sehingga perannya cukup penting dalam kasus proyek ini,” ujarnya.
Menurut dia, DC disebut terlibat dalam pengondisian proyek hingga memberikan persetujuan aliran dana dalam pelaksanaan pekerjaan.
Meskipun begitu, sampai saat ini pihak kejaksaan belum menemukan fakta DC menerima aliran dana langsung.
Setelah menerima surat panggilan, DC datang memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai diperiksa, jaksa langsung menahan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada hari yang sama.
Baca Juga: Bikin Tegang! Bung Hatta Pernah Pergi ke India dengan Paspor Palsu “Abdullah”
“Dengan adanya penahanan DC ini, masih terus dilakukan penyelidikan dalam kasus ini. Maka dari itu, kami mohon waktu untuk mengembangkan, dan jika ada bukti baru akan ditindalanjuti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kasus Dam Kali Bentak sebelumnya telah menjerat lima orang, mulai dari pihak swasta hingga pejabat teknis di dinas.
Kini, masuknya nama DC menandai babak baru penyidikan yang kian menyasar level pimpinan.
Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.
Dengan penambahan tersangka ini, total sudah enam orang yang dijerat dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak.
Masyarakat kini menanti pengusutan kejaksaan akan berhenti di level dinas atau terus menembus lingkaran yang lebih luas. (jar/c1/ady)