BLITAR – Satlantas Polres Blitar akhirnya menetapkan LW, warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, sebagai tersangka kasus tabrak lari pada Minggu (21/9/2025) malam. Akibat perbuatannya hingga menewaskan satu orang, sopir mobil Honda Odyssey itu kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, tersangka dikenai Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan mengungkapkan LW mengemudi dalam kondisi mabuk. Polisi menemukan satu botol arak di dalam mobil pelaku.
“Sopir mobil sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Blitar. Dalam kecelakaan itu, satu korban meninggal dunia dan pelaku berusaha kabur. Sopir juga dalam keadaan mabuk, yang membuat laju kendaraanya tidak terkendali,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Rio melanjutkan, polisi menjerat laki-laki 46 tahun itu dengan pasal 310 ayat 4 mengatur hukuman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 12 juta.
Pasal 312 menjerat pengemudi yang terlibat kecelakaan tetapi sengaja tidak berhenti, tidak menolong korban, atau tidak melapor ke polisi, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta. “Saat ini, tersangka LW ditahan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan mobil Honda Odyssey beserta barang bukti miras yang ditemukan di dalamnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, LW mengendarai Honda Odyssey nopol AG 1974 F dari arah timur ke barat di Jalan Raya Kanigoro.
Sesampai di timur kantor Bupati Blitar, mobilnya menabrak dua orang yang sedang menepi untuk mengganti ban kendaraan. Kedua korban adalah MA, 52, dan NC, 47, warga Kelurahan/Kecamatan Srengat. MA mengalami luka-luka karena kakinya terlindas ban mobil, sementara NC terseret sejauh 650 meter sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Alih-alih berhenti, LW justru tancap gas mencoba kabur. Namun, upayanya gagal. Warga yang melihat kejadian langsung mengejar hingga mobil menabrak pohon di pinggir jalan Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro.
Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan polisi. “Kami imbau masyarakat untuk tidak mengemudi setelah minum minuman keras. Selain membahayakan diri sendiri, juga mengancam nyawa orang lain,” tegasnya. (jar/c1/ynu) (*)