Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Seorang Gus Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Ini Perannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 26 September 2025 | 16:49 WIB

 

Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Seorang Gus Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Ini Perannya
Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Seorang Gus Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Ini Perannya

BLITAR – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, kembali bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru, Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ), anggota tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah (TP2ID). Pria yang akrab disapa Gus Adib ini diduga turut menerima aliran dana hasil korupsi dan berperan dalam pengkondisian proyek tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana mengatakan, peran AMZ tidak hanya ikut mengondisikan proyek, tetapi juga memperkaya terdakwa sebelumnya, MM.

“Dalam hal ini tersangka AMZ turut dalam pengkondisian. Yang kedua, tersangka juga memperkaya terdakwa MM. Untuk aliran dana sesuai yang diterima MM, yakni Rp 1,1 miliar ,” ujarnya.

Willy melanjutkan, pengarah TP2ID ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9), AMZ langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Willy menegaskan, pemeriksaan pengasuh Pondok Peta Tulungagung ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Sebab, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara ini. Mereka saat ini masih menjalani proses persidangan. Menurut Willy, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar TP2ID.

Kejari Kabupaten Blitar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika hasil penyidikan dan fakta persidangan menguatkan keterlibatan pihak lain. “Proses pendalaman masih berjalan. Kami tetap fokus pada pengumpulan alat bukti, sambil mengikuti jalannya persidangan terdakwa yang sudah berlangsung,”pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Dam Kali Bentak. Yakni, Muhammad Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama; Heri Santosa, sekretaris dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR); Muhammad Iqbal, admin CV Cipta Graha Pratama.

Tidak hanya itu, ada Hari Budiono, kabid sumber daya air (SDA) dinas PUPR;  Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID; dan Dicky Cubandono, mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Lima tersangka yang lama telah memasuki tahap persidangan. (jar/c1/ynu) (*)

TAMPAK ATAS : Desain Bandara Bali Utara, Buleleng. (istimewa)
TAMPAK ATAS : Desain Bandara Bali Utara, Buleleng. (istimewa)
Editor : M. Subchan Abdullah
#Kabupaten Blitar #Dam Kali Bentak #Kejaksaan Negeri #gus adib #kasus korupsi