BLITAR – Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Adib Muhammad Zulkarnain alias AMZ, pengarah Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID), sebagai tersangka.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) yakin masih ada tersangka lagi yang akan ditetapkan aparat hukum.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana menjelaskan, peran Gus Adib, sapaan akrabnya, tidak hanya sebatas mengondisikan proyek, tetapi juga memperkaya terdakwa sebelumnya, Muhammad Muhklison (MM).
Koordinator GPI, Jaka Prasetya, menyebut kasus Dam Kali Bentak belum berhenti pada nama-nama tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bisa jadi masih ada lagi yang lain.
“Kami yakin masih ada tersangka baru. Dari fakta hukum yang muncul di persidangan, kemungkinan besar akan ada aktor lain yang ditetapkan. Sejak awal, kami juga sudah menilai TP2ID hanya menjadi modus bagi pihak tertentu untuk melegitimasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dia mengatakan, penahanan Gus Adib sebagai bentuk keberanian luar biasa aparat penegak hukum.
Sebab, menurutnya, dalam sejarah kasus korupsi di Kabupaten Blitar jarang sekali kejaksaan berani langsung menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan.
GPI sejak lama mendesak pemkab dan DPRD Blitar untuk membubarkan TP2ID.
Jaka menilai keberadaan tim itu justru tidak bermanfaat bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbatas.
“Kalau di daerah dengan PAD tinggi mungkin ada manfaatnya. Tapi di Blitar, dengan keuangan yang minim, TP2ID justru menjadi pintu masuk praktik korupsi. Dan kasus Dam Kali Bentak membuktikan itu,” ujarnya. (jar/c1/ady)