Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Stagnansi UU Perampasan Aset: Dampak Politik Oligarki Terhadap Pemberantasan Korupsi

Rahma Nur Anisa • Selasa, 30 September 2025 | 04:00 WIB

Penundaan pembahasan UU Perampasan Aset selama hampir dua dekade menunjukkan lemahnya komitmen politik untuk memberantas praktik korupsi.
Penundaan pembahasan UU Perampasan Aset selama hampir dua dekade menunjukkan lemahnya komitmen politik untuk memberantas praktik korupsi.

BLITAR KAWENTAR - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah tertunda hampir 20 tahun menjadi bukti nyata bagaimana kepentingan politik dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU ini baru mendapat perhatian serius setelah terjadi kasus penjarahan terhadap rumah anggota DPR, menunjukkan lemahnya komitmen proaktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pernah meminta agar undang-undang perampasan aset segera dijalankan. Namun, respons dari kalangan DPR menunjukkan adanya hambatan struktural yang berakar pada sistem politik yang dikuasai oligarki partai.

Baca Juga: Modal Pas-Pasan, Peternak Ayam Kecil di Blitar Bisa Kantongi Rp14 Juta!

Kontras yang mencolok terlihat ketika membandingkan kecepatan pembahasan berbagai RUU. Sementara RUU Perampasan Aset diabaikan bertahun-tahun, RUU yang menguntungkan kelompok tertentu dibahas dengan sangat cepat.

RUU Ibu Kota Negara disahkan hanya dalam 43 hari tanpa konsultasi publik yang memadai. RUU Cipta Kerja yang menuai kontroversi karena dianggap merugikan pekerja diselesaikan dalam 167 hari. RUU Mineral dan Batubara yang menguntungkan pengusaha tambang rampung hanya dalam 28 hari.

Pola ini mengindikasikan adanya prioritas legislasi yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan aset negara.

Baca Juga: Harga Telur Naik-Turun, Modal Pakan Tak Pernah Turun! Peternak Kecil Blitar Was-Was

Analisis komposisi anggota DPR menunjukkan 61 persen kursi dikuasai pengusaha besar, sementara kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan seperti buruh, petani, dan pekerja informal tidak memiliki representasi yang memadai.

Struktur kepemilikan ini menciptakan konflik kepentingan potensial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, dimana para pembuat keputusan justru berasal dari kalangan yang mungkin terdampak oleh implementasi undang-undang tersebut.

Kasus pernyataan anggota DPR yang dengan enteng membicarakan "merampok uang negara" sambil tertawa menunjukkan mentalitas sebagian anggota legislatif terhadap aset publik. Meski kemudian viral dan menuai kecaman, tidak ada tindakan tegas dari partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Sering Tiba-Tiba Muncul Iklan di HP? Begini 2 Cara Ampuh Menghapusnya Sekaligus!

Hal ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal partai politik belum berfungsi optimal dalam menjaga akuntabilitas anggotanya. Loyalitas kepada ketua partai seringkali mengalahkan tanggung jawab terhadap rakyat dan negara.

Keterlambatan pengesahan UU Perampasan Aset berdampak langsung pada efektivitas sistem peradilan pidana korupsi. Tanpa instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil korupsi, upaya pengembalian kerugian negara menjadi terhambat.

Negara-negara lain telah lama menerapkan undang-undang serupa untuk memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana. Indonesia tertinggal dalam hal ini, padahal kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Baca Juga: Cuma Modal Rp7,9 Juta, Ternak Ayam Petelur 48 Ekor Bisa Raup Untung Rp14 Juta!

Para ahli hukum pidana menekankan pentingnya segera mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai bagian integral dari sistem pemberantasan korupsi. Undang-undang ini akan melengkapi arsenal hukum yang ada dan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para koruptor.

Namun, implementasi yang efektif membutuhkan political will yang kuat dari seluruh elemen penyelenggara negara, tidak hanya DPR tetapi juga eksekutif dan yudikatif.

Masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi perlu terus melakukan pengawasan dan advokasi agar momentum pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali stagnan seperti dua dekade sebelumnya. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#oligarki #pemberantasan korupsi #guru gembul #UU Perampasan Aset #stagnan #dampak politik dan ekonomi