Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mutilasi di Mojokerto: Emosi Sepele Berujung Tragedi Sadis

Sarulloh Adi Prayoga • Selasa, 30 September 2025 | 06:00 WIB

Mutilasi di Mojokerto: Emosi Sepele Berujung Tragedi Sadis
Mutilasi di Mojokerto: Emosi Sepele Berujung Tragedi Sadis

BLITAR KAWENTAR- Kasus mutilasi seorang perempuan di Mojokerto menggemparkan publik. Pelaku, yang ternyata pasangan korban, tega memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian hanya karena masalah sepele.

Warga Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan potongan tubuh manusia di area sepi pegunungan. Awalnya 63 potongan ditemukan, namun penyelidikan polisi mengungkapkan ratusan bagian lainnya, termasuk tulang, gigi, hingga organ tubuh.

Identitas korban diketahui berinisial TAS (25), seorang sarjana manajemen asal Lamongan. Ia tinggal di sebuah kos Surabaya bersama pelaku, AM (24), yang belakangan terbukti sebagai pasangan tak resmi.

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Mutilasi Warga Blitar, Polisi Peragakan 120 Adegan yang Dimulai dari Hotel di Kediri

Motif pelaku terungkap dari pengakuannya: AM marah karena cekcok sepele ketika pulang terlambat. Emosi tak terkendali membuatnya menikam leher TAS dari belakang hingga korban meninggal. Tak berhenti di situ, AM yang pernah bekerja di rumah potong hewan lalu memutilasi korban dengan alat dapur dan perkakas.

Polisi menemukan ratusan potongan tubuh di berbagai lokasi, sebagian masih tersimpan di kamar kos pelaku. Proses investigasi melibatkan anjing pelacak, rekonstruksi potongan, hingga uji DNA untuk memastikan identitas korban.

Dari sisi medis, ahli forensik menegaskan pentingnya mengumpulkan semua bagian tubuh untuk kepentingan autopsi, pembuktian hukum, dan penghormatan terakhir kepada korban. Analisis luka juga menjadi kunci mengaitkan alat yang digunakan dengan perbuatan pelaku.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana masalah emosional bisa berubah menjadi tindak kriminal brutal. Pakar menyebut, kemampuan mengendalikan diri serta komunikasi sehat dalam hubungan personal sangat penting mencegah tragedi serupa.

AM kini dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi dari konflik, sekecil apa pun masalah yang menjadi pemicu.

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kasus Mutiilasi #mojokerto