Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Korban Pelanggaran HAM: Dibungkam dengan Uang, Diabaikan oleh Negara

Rahma Nur Anisa • Minggu, 5 Oktober 2025 | 14:00 WIB

Meski telah dibawa ke Pengadilan HAM, tidak ada pelaku yang dihukum penjara.
Meski telah dibawa ke Pengadilan HAM, tidak ada pelaku yang dihukum penjara.

BLITAR KAWENTAR  - Nasib para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia sungguh memprihatinkan. Alih-alih mendapatkan keadilan, mereka kerap dibungkam dengan uang atau bantuan sepihak dari pelaku, sementara negara justru absen dalam memberikan pemulihan yang layak dan berkelanjutan.

Jesenia Destarini Asmoro dari KontraS mengungkapkan bahwa beberapa pelaku pelanggaran HAM memberikan uang atau bantuan kepada korban sebagai bentuk permintaan maaf. Namun, bantuan ini sebenarnya merupakan upaya pembungkaman agar korban tidak menuntut lebih lanjut. "Ada relasi kuasa antara korban dan pelaku. Korban berada di posisi ekonomi yang rentan sehingga tidak punya pilihan untuk menolak," jelasnya.

Baca Juga: ⁠Sekda Kota Blitar Daftar Calon Sekda di Daerah Lain, Wali Kota: Tak Masalah, Silahkan

Kasus Tanjung Priok menjadi contoh nyata. Meski telah dibawa ke Pengadilan HAM, tidak ada pelaku yang dihukum penjara. Pelaku memberikan bantuan uang dengan syarat korban tidak boleh menuntut apa pun lagi. Mekanisme yang disebut "islah" ini sebenarnya mengeksploitasi kerentanan korban untuk keuntungan pelaku agar tidak diadili secara hukum.

"Kita tidak bisa menyalahkan korban yang memilih menerima bantuan karena mereka yang tahu kebutuhan dan kondisi mereka," kata Jesenia. "Yang salah adalah negara yang membiarkan pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk menghindari tuntutan hukum."

Pemerintahan Jokowi mencoba mengatasi masalah ini dengan membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang menggunakan mekanisme non-yudisial. Tim ini bertugas mendata korban dan memberikan bantuan atau pemulihan. Namun, PPHAM dinilai bermasalah sejak awal pembentukannya.

Baca Juga: Era Digital Mengubah Fungsi Tradisional Lembaga Perwakilan Rakyat

Pertama, tim ini tidak melibatkan korban dalam prosesnya. Kedua, data korban yang dimiliki PPHAM tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Misalnya, penyintas peristiwa 1965 yang dicabut kewarganegaraannya dan hidup di pengasingan sebenarnya berjumlah ratusan orang, tetapi PPHAM hanya mencatat beberapa puluh orang saja.

Yang lebih mengkhawatirkan, pemerintah melompati tahap-tahap penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM. "Harusnya dilakukan pengungkapan kebenaran dulu, menghukum pelaku secara pidana. Tidak mungkin ada korban tanpa ada pelaku," tegas Jesenia. "Pelakunya kok didiamkan? Itu sesimpel itu sebenarnya."

Mekanisme non-yudisial sebenarnya bisa efektif jika dilakukan secara luas, misalnya melalui pelurusan sejarah dan perbaikan kurikulum sekolah. Namun, PPHAM hanya terbatas pada pendataan dan pemberian bantuan, tanpa menyentuh akar permasalahan atau menghukum pelaku.

Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Malang Latih Relaksasi KOGERTA dan Edukasi Hipertensi

"Ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah. PPHAM hanya dijadikan alat cuci tangan, seakan-akan sudah melakukan sesuatu untuk korban," kritik Jesenia. Menurutnya, tanpa penyelesaian yang komprehensif, korban pelanggaran HAM akan terus terlupakan dan pelaku akan terus lolos dari keadilan. (*)

Penampilan band Nidji ketika menghipnotis para penonton SYC Vol 6
Penampilan band Nidji ketika menghipnotis para penonton SYC Vol 6
Editor : M. Subchan Abdullah
#september hitam #Diabaikan #dibungkam #pelanggaran ham #sejarah terulang #reformasi #menolak lupa