Polisi Sita Buku Aktivis, Mahfud MD: Langkah Salah dan Melanggar Putusan MK Tegaskan Penyitaan Buku Tanpa Putusan Pengadilan Bertentangan dengan Hukum
Rahma Nur Anisa• Senin, 6 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penyitaan Buku Tanpa Putusan Pengadilan Bertentangan dengan Hukum
JAKARTA - Penyitaan buku-buku oleh kepolisian terhadap aktivis yang ditahan pasca-demonstrasi akhir Agustus lalu menuai kritik keras dari Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa tindakan penyitaan buku tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum yang jelas.
Dalam podcast Terus Terang yang tayang awal Oktober 2025, Mahfud menunjukkan dua buku yang disita polisi dari aktivis "Anak Semua Bangsa" karya Pramoedya Ananta Toer dan buku karya Franz Magnis-Suseno. "Ada larangan hukum bagi pejabat untuk merampas dan menyita buku apapun tanpa putusan pengadilan," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, meski Undang-Undang Kejaksaan tahun 1963 memang memberi wewenang kepada jaksa untuk menyita buku yang dianggap membahayakan negara, ketentuan itu telah dibatalkan melalui serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan pertama keluar pada 2007 (Nomor 20 Tahun 2007) di era Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan Pasal 23 ayat 3 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 inkonstitusional. Putusan tersebut menegaskan kejaksaan atau pihak manapun tidak boleh merampas atau menyita buku tanpa putusan pengadilan atau izin ketua pengadilan.
"Di zaman saya sebagai Ketua MK pada 2010, muncul lagi tiga gugatan terhadap Keputusan Jaksa Agung Nomor 142 Tahun 2009 yang masih mengizinkan penyitaan buku. Saya yang mengetok putusan itu," ungkap Mahfud. Putusan dengan nomor 6, 13, dan 20 tahun 2010 tersebut kembali mempertegas larangan penyitaan buku.
Mahfud memberikan contoh kasus ekstrem untuk memperjelas prinsip kebebasan membaca. Ia mengungkap pernah memutus perkara Dharmawan, mantan pegawai kereta api yang menulis buku "Enam Jalan Menuju Tuhan" yang disita kejaksaan.
"Isinya penghinaan terhadap semua agama. Tapi saya nyatakan kejaksaan salah kalau merampas ini," katanya. Mahfud menegaskan, meski isi buku tersebut bermasalah, yang harus diadili adalah orangnya atas tuduhan penodaan agama, bukan bukunya yang disita.
"Isi buku itu netral. Yang bisa dilarang adalah penggunaannya untuk memprovokasi. Kalau seseorang punya buku, kebetulan ikut demo, lalu dianggap melanggar hukum, itu tidak boleh," jelasnya.
Terkait buku-buku bertema Marxisme-Leninisme yang juga disita, Mahfud mengingatkan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang melarang ajaran tersebut hanya berlaku untuk gerakan politik, bukan untuk bacaan atau studi akademis.
"Kalau ingin mengembangkan pengetahuan, mendalami berbagai isme di dunia lalu dilarang, itu menyebabkan kita sebagai bangsa bodoh. Orang menjadi pintar kalau banyak membaca. Masa ini dilarang?" tandasnya.
Larangan hanya berlaku jika seseorang menggunakan ideologi tersebut untuk mendirikan organisasi terlarang seperti PKI. Membaca karya Pramoedya atau buku tentang komunisme untuk tujuan akademis sama sekali tidak dilarang, sama halnya dengan membaca tentang sosialisme atau kapitalisme.
Selain soal penyitaan buku, Mahfud juga menyoroti status penahanan lebih dari 900 tersangka terkait demonstrasi akhir Agustus. Ia mendesak kepolisian untuk segera menyeleksi dan memilah mana yang benar-benar melakukan tindak pidana dan mana yang hanya menggunakan hak konstitusionalnya untuk berdemo.
"Harus ada kearifan. Jangan semua yang ikut demo dianggap pelaku kriminal. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak itu," ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa mengajak orang untuk berdemonstrasi tidak melanggar hukum. Yang dilarang adalah memprovokasi untuk membuat kerusakan. "Dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi. Harus jelas mana yang memprovokasi, mana yang menghasut. Jangan ditafsir-tafsirkan sendiri," tegasnya.
Mahfud mengungkapkan, pada 30 September 2025, Polda Jawa Timur dijadwalkan mengembalikan buku-buku yang telah disita. "Harus dikembalikan karena penyitaan itu melanggar hukum," tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. "Ini menyangkut hak paling dasar seseorang untuk tahu, mengembangkan ilmu, dan memperoleh informasi. Itu dilindungi undang-undang dasar, bukan hanya di satu pasal," pungkas Mahfud. (*)