Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Gugatan Perdata hingga Tuntutan Pidana untuk Korban MBG
Rahma Nur Anisa• Selasa, 7 Oktober 2025 | 02:00 WIB
Tiga Jalur Hukum Bagi Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
BLITAR KAWENTAR- Korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tiga jalur hukum yang dapat ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban, demikian penjelasan Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang dirilis awal Oktober 2025.
Dengan lebih dari 8.600 siswa yang tercatat mengalami keracunan, pertanyaan tentang jalur hukum yang dapat ditempuh semakin mengemuka. Mahfud, yang juga pakar hukum tata negara, memberikan penjelasan komprehensif tentang opsi-opsi yang tersedia bagi korban dan keluarganya.
Mahfud menjelaskan bahwa jalur pidana dapat ditempuh jika terbukti ada penyelewengan anggaran dalam pengelolaan program. "Misalnya kontraknya 15.000 rupiah per porsi, tapi yang sampai ke siswa hanya senilai 7.000 atau 8.000 rupiah. Itu bisa dijerat dengan tuduhan penipuan atau korupsi," ungkapnya.
Selain itu, kasus keracunan juga dapat masuk ranah pidana jika disebabkan oleh kecerobohan atau kelalaian. "Kalau keracunan terjadi karena misalnya tidak hati-hati dalam pengolahan, atau karena tenggang waktu yang menurut ilmu kesehatan sudah berbahaya tapi masih dipaksakan, itu bisa pidana meskipun tidak menimbulkan kematian," jelasnya.
Dalam kasus pidana, proses penyidikan akan melibatkan polisi dan penuntutan oleh jaksa di pengadilan. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa hukuman penjara bagi pihak yang terbukti bersalah.
Mahfud merinci tiga mekanisme gugatan perdata yang dapat ditempuh berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Pasal ini menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pelaku untuk memberikan ganti rugi.
Pertama, gugatan individual. Korban dapat langsung menggugat penyelenggara program karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. "Dasar gugatannya adalah penyelenggara tidak hati-hati, ceroboh, atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Mahfud.
Kedua, gugatan kelompok (class action). Korban yang mengalami nasib serupa dapat bergabung mengajukan gugatan bersama. "Ini efektif ketika banyak orang menjadi korban dengan pola yang sama. Mereka bisa maju bersama ke pengadilan," jelasnya.
Ketiga, gugatan warga negara (citizen lawsuit). Mekanisme ini memungkinkan seseorang mengajukan gugatan meski tidak menjadi korban langsung, namun demi kepentingan umum. "Warga negara bisa menggugat demi kepentingan rakyat. Tuntutannya biasanya berupa perubahan kebijakan atau perbaikan tata kelola," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata mencakup lima elemen melanggar peraturan perundang-undangan, melanggar hak subjektif seseorang, melanggar kewajiban hukum (seperti kewajiban berhati-hati), melanggar kesusilaan, dan melanggar asas kehati-hatian.
"Dalam kasus MBG, unsur tidak hati-hati atau ceroboh dalam pengelolaan makanan sudah bisa menjadi dasar gugatan perdata," jelasnya. Tuntutan yang dapat diajukan meliputi ganti rugi materiel dan immateriel, serta perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
Mekanisme citizen lawsuit menarik perhatian khusus karena tidak mensyaratkan penggugat menjadi korban langsung. "Ini untuk kepentingan umum. Tuntutannya biasanya minta perbaikan tata kelola, standar pelayanan, atau bahkan penghentian sementara program sampai semua aspek diperbaiki," kata Mahfud.
Hakim dalam perkara citizen lawsuit memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah program harus dihentikan sementara atau dilanjutkan dengan perbaikan sambil berjalan. "Tergantung pertimbangan hakim. Bisa diperbaiki sambil jalan dengan ketegasan pemerintah, atau dihentikan dulu sampai pasti," jelasnya.
Meski jalur hukum terbuka lebar, Mahfud menyarankan pendekatan restoratif sebagai alternatif. "Hukum itu bisa restoratif, yaitu permakluman lalu diselesaikan di luar dengan baik. Tidak semua konflik harus ke pengadilan," ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa hak korban untuk menempuh jalur hukum tetap dijamin dan tidak boleh dihalangi. "Yang penting, pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola. Jangan sampai menunggu gugat-menggugat," tegasnya.
Mahfud mengingatkan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengawasi program pemerintah. "BPK secara konstitusional berwenang memeriksa penggunaan anggaran negara. Mereka pasti akan menanyakan dasar hukum dan pertanggungjawaban anggaran 71 triliun rupiah untuk program ini," katanya.
Hasil audit BPK nantinya dapat menjadi bukti kuat dalam proses hukum, baik perdata maupun pidana, jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Menutup penjelasannya, Mahfud mendesak pemerintah untuk tidak menunggu adanya gugatan hukum untuk memperbaiki tata kelola program. "Ibarat meja lebar dengan sedikit noda, segera dibersihkan saja. Jangan sampai melebar," katanya.
Ia menekankan bahwa program ini pada dasarnya mulia dan harus dilanjutkan, namun dengan tata kelola yang jelas dan akuntabel. "Manfaatnya jauh lebih banyak daripada kejelekannya. Tapi sekecil apapun keburukan harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (*)