BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial NHH. Pria 37 tahun itu terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/10/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan, NHH telah tinggal di Indonesia selama 55 hari dan telah melebihi batas izin tinggal, padahal masa bebas visa kunjungannya berakhir.
Selain itu, yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami mengimbau seluruh warga negara asing agar mematuhi aturan izin tinggal dan memperpanjangnya tepat waktu. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat NHH menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dia tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 melalui Bandara Juanda dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025.
“Namun, hingga lebih dari sebulan setelah izin tinggal berakhir, dia masih menetap di wilayah Dusun Banaran, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Meski melakukan pelanggaran, NHH bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Setelah keputusan deportasi ditetapkan, dia menjalani pemeriksaan akhir (clearance) di Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air OD315 yang berangkat pukul 12.00 WIB.
Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing akan terus diperketat. Terutama di wilayah kerja Imigrasi Blitar yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar. Hal ini agar dapat menekan warga negara asing yang melanggar peraturan imigrasi.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal. Tindakan administratif seperti deportasi akan terus dilakukan untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian. Jika dalam visa dibatasi izin tinggalnya, hal itu harus dipatuhi,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah