BLITAR – Polemik soal ijazah Jokowi kembali memanas. Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama sejumlah akademisi menilai ada kejanggalan serius dalam skripsi dan ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia itu. Bonatua menyebut, setelah melakukan penelaahan langsung di Universitas Gadjah Mada (UGM), ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang dinilai fatal secara akademik.
Isu ijazah Jokowi ini bukan hal baru. Bonatua mengungkap, diskusi publik tentang hal tersebut sudah muncul sejak 2013. Saat itu, Jokowi sempat berseloroh tentang nilai indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya yang di bawah dua. Candaan tersebut, kata Bonatua, justru memicu rasa ingin tahu publik tentang latar belakang akademik Jokowi.
“Sejak saat itu muncul pertanyaan, kok bisa ya IPK di bawah dua tapi bisa lulus, apalagi dari UGM. Dari situlah publik mulai mencari tahu,” ujar Bonatua.
Bonatua menjelaskan, pada 2022 isu keaslian ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Sigit Sunarta, menunjukkan fotokopi ijazah dan skripsi Jokowi yang disebut sebagai dokumen resmi. Dokumen itu sempat ditampilkan kepada wartawan, namun tidak diperbolehkan difoto maupun direkam.
“Wartawan boleh lihat, tapi tidak boleh membawa kamera atau perekam. Ini yang kami anggap aneh,” kata Bonatua.
Menurutnya, bersama Dr. Rismon dan Dr. Tifa, ia kemudian mendatangi UGM pada 15 April lalu untuk memeriksa langsung skripsi Jokowi yang disebut sebagai primary evidence atau bukti primer. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah kejanggalan.
“Banyak hal yang tidak wajar. Mulai dari jenis font yang tidak sesuai dengan standar era 1980-an, kesalahan penulisan, hingga tanda tangan yang dinilai tidak autentik,” jelasnya.
Selain itu, Bonatua juga menyoroti tidak adanya lembar pengesahan dengan tanda tangan lengkap para dosen penguji.
“Kalau skripsi seperti itu, secara akademik jelas tidak bisa lulus. Jadi logikanya, kalau skripsinya tidak benar, pasti ijazah Jokowi juga bermasalah,” tegasnya.
Bonatua menilai langkah terbaik untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan membuka seluruh dokumen akademik Jokowi secara transparan kepada publik dan melibatkan tim forensik digital independen untuk memverifikasi keasliannya.
“Kalau memang benar dan sah, kenapa tidak ditunjukkan saja? Biarkan publik dan ahli independen yang menilai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permintaannya bukan bentuk serangan politik, melainkan bagian dari hak publik untuk tahu, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Bonatua menyoroti perbedaan perlakuan antara media dan pihak peneliti independen. Ia menilai UGM bersikap tertutup terhadap tim yang secara resmi meminta verifikasi, tetapi bersedia memperlihatkan dokumen kepada wartawan tanpa bukti tertulis.
“Ini malah bisa memicu tafsir liar di masyarakat. Kami datang resmi, tapi tidak diperbolehkan memeriksa. Wartawan justru diundang untuk melihat tanpa alat dokumentasi. Ini aneh,” katanya.
Bonatua juga menyinggung langkah Jokowi yang disebutnya telah melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia menilai laporan tersebut sah-sah saja, namun jangan dijadikan cara untuk menghindar dari persoalan pokok, yakni keaslian ijazah Jokowi.
“Kalau memang merasa benar, buktikan dengan membuka ijazah dan skripsinya. Jangan justru melaporkan pihak yang bertanya,” ujarnya.
Bonatua menyebut, laporan pidana itu tidak menghapus kewajiban transparansi dokumen publik, apalagi Jokowi masih berstatus sebagai tokoh nasional dan penasihat di lembaga negara.
Ia juga mengaku mendengar adanya dugaan upaya penahanan terhadap dirinya dan rekan-rekan peneliti, dengan dalih pasal penghasutan. “Itu lucu sekali. Kami tidak menghasut siapa pun, hanya menuntut keterbukaan,” tambahnya.
Selain kejanggalan pada dokumen akademik, Bonatua juga menyoroti adanya data hilang di KPU terkait pencalonan Jokowi pada masa lalu. Ia mengklaim, data ijazah sejumlah tokoh seperti Gus Dur, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono masih bisa diakses, sementara data Jokowi justru tidak ditemukan.
“Ini kan aneh. Data presiden-presiden lain ada, tapi data Jokowi tidak bisa diperiksa. Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
Bonatua menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan publik mendapatkan kejelasan. “Masyarakat harus mendukung agar proses ini tidak dibelokkan jadi semata pencemaran nama baik, tapi fokus pada substansi: keaslian ijazah dan skripsi,” pungkasnya.
Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat setelah Bonatua Silalahi dan tim akademisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen akademik Jokowi di UGM. Mereka menuntut agar pemerintah dan kampus membuka dokumen secara transparan dan mengizinkan uji forensik digital independen. Sementara itu, kubu Jokowi telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Editor : Anggi Septian A.P.