BLITAR - Parti, warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, dilaporkan serobot aset tanah milik Aris Saputro, warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Kasus ini kini bergulir hingga di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, dengan agenda saksi, Selasa (14/10/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Joko Siswanto menjelaskan, perkara ini bermula dari status kepemilikan tanah dan rumah yang sebelumnya atas nama Cijin, anak dari terdakwa Suparti. Tanah tersebut kemudian berubah kepemilikan menjadi atas nama Aris, pelapor, tanpa sepengetahuan pemilik awal.
“Pemilik sebelumnya Cijin itu tidak tahu kalau tanah itu dilelang oleh pihak PNM Madani. Tahu-tahu sertifikat hak milik (SHM) sudah beralih ke nama saudara Aris,” ujar Joko di sela persidangan, Selasa (14/10/2025).
Dia melanjutkan, dalam proses lelang tersebut muncul nama Sri Rahayu sebagai pemenang lelang.
Namun, pihaknya menduga Sri Rahayu hanya pemenang fiktif atau sekadar perantara. Sebab, dia adalah mertua dari Idham, pimpinan PNM.
Kuasa hukum menilai, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kerancuan dan potensi konflik kepentingan dalam proses lelang yang membuat keluarga terdakwa merasa dirugikan.
“Dalam kasus ini yang jadi korban justru pihak keluarga Cijin. Kami bahkan memiliki rekamannya bahwa adanya pemenang lelang fiktif. Kami menolak kesaksian pelapor atau Aris. Maka dari itu, kami akan mendatangkan saksi Idham yang tahu proses lelang rumah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Suparti mengaku dirinya hanya menempati rumah tersebut karena merupakan rumah keluarga yang dibeli atas nama anaknya, Cijin. Suparti sudah lama tinggal di rumah itu, jauh sebelum kasus ini bergulir di meja hijau.
Dia juga mengaku sempat mendapatkan usiran dari pihak pelapor, namun tetap bertahan karena merasa memiliki hak tinggal.
“Saya tinggal di situ sejak awal, rumah itu milik anak saya. Saya bersihkan, saya rawat, bahkan sempat saya kontrakkan untuk kegiatan senam. Saya cuma berharap tanah itu kembali lagi ke anak saya,” kata Suparti.
Dari pihak pelapor, Aris Saputro menyatakan, dalam persidangan bahwa ia membeli aset tersebut secara sah dari Sri Rahayu pada 2015 dengan harga Rp 350 juta dan telah melalui proses notaris.
Baca Juga: 12 Destinasi Wisata Religi Blitar, dari Makam Bung Karno hingga Masjid Ar-Rahman
Dia baru mengetahui rumah itu ditempati oleh Suparti pada 2024, setelah menerima laporan dari kepala desa setempat.
“Saya diminta ke lokasi dan melihat rumah sudah ditempati serta berubah bentuk, bahkan digunakan untuk usaha toko. Saya sudah tiga kali melakukan mediasi, tapi tidak ada hasil. Terakhir saya lakukan somasi, tetap Bu Parti tidak mau keluar,” ujar Aris saat bersaksi di pengadilan.
Aris menegaskan, selama hampir sepuluh tahun sejak pembelian, tidak ada pihak yang menggugat kepemilikan tanah tersebut. Dia pun membantah mengetahui adanya sengketa sebelumnya, terhadap tanah yang dibelinya itu.
“Saya hanya membeli tanah itu secara sah. Awalnya saya membayar lewat Idham, tapi ternyata uangnya tidak disampaikan ke mertuanya, Sri Rahayu. Akhirnya saya bayar lagi langsung ke Sri Rahayu,” ungkapnya.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan PN Blitar itu masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain, termasuk kepala desa dan perangkat setempat.
Kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi tambahan untuk membantah keterangan pelapor.(jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah