BLITAR - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, masih bergulir.
Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, ada tiga saksi yang dihadirkan. Selain Aris Saputra sebagai pelapor, ada Kades Rejoso Wawan Aprilianto, dan Agus Setiono sebagai Kepala Dusun Rejoso.
Kades Rejoso, Wawan Aprillianto mengatakan, berdasarkan dokumen-dokumen yang pernah diperlihatkan kepadanya, tanah yang dipersoalkan saat ini secara sah dimiliki oleh Aris Saputra.
Kepemilikan itu didasarkan pada akta notaris dan risalah lelang atas nama Rahayu, pemenang lelang dari pihak perbankan.
“Kalau berdasar dokumen hukum, tanah itu memang sudah jadi milik Saudara Aris Saputra. Saya diberi tahu dan diperlihatkan dokumen akta notaris serta permohonan sertifikat dari pihak pemenang lelang, yaitu Bu Rahayu,” jelasnya.
Wawan menceritakan, sejak menjabat kepala desa pada 2017, dia sudah mengetahui perihal status tanah tersebut.
Bahkan, dia sempat diminta membantu menjaga lahan yang telah dibeli secara sah itu.
Tanah itu dulunya merupakan tanah warisan keluarga Jianto yang merupakan adik terdakwa Parti. Kemudian diagunkan ke salah satu lembaga keuangan yakni PNM (Permodalan Nasional Madani).
Namun, karena angsuran tidak lancar, lahan tersebut dilelang dan dimenangkan oleh Rahayu sebelum akhirnya dibeli oleh Aris Saputra.
“Saya juga tahu ada titipan barang di lokasi itu, dan memang saya diminta untuk membantu mengawasi karena lahan tersebut sudah dimiliki secara sah. Saya tahu tanah itu dulu diagunkan ke PNM. Karena tidak bisa membayar, akhirnya dilelang. Nah, Pak Ari membeli tanah itu dari Bu Rahayu,” terangnya.
Meski sudah jelas secara hukum, Wawan menyebut persoalan tetap berlarut karena adanya pihak yang tidak terima hasil lelang dan menganggap tanah itu bermasalah.
Beberapa kali Aris Saputra dan Parti mediasi dilakukan di tingkat desa, tetapi tidak membuahkan hasil.
Bahkan, mediasi sudah dilakukan dua kali pertemuan. Namun karena masing-masing pihak tetap bersikukuh, kesepakatan akhirnya tidak tercapai.
Wawan juga mengungkap proses hukum terkait tanah tersebut masih berjalan.
Dia juga telah memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi yang mengetahui kronologi sejak awal.
Dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada proses hukum.
“Saya sudah dimintai keterangan di pengadilan. Harapan saya, semua pihak bisa menahan diri, tidak perlu membuat suasana makin panas. Sebelumnya sempat ada restorative juctice (RJ),” tutupnya.
Sementara itu, Humas PN Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang terdakwa Parti ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Ada tiga saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (14/10).
“Minggu depan agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah