BLITAR KAWENTAR — Sebuah fenomena ekonomi gelap bernilai fantastis mengintai di balik kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2.200 triliun atau sekitar 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Di balik angka mencengangkan itu, terdapat jaringan praktik premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) liar yang disebut telah menghambat iklim investasi dan memperlambat laju ekonomi Indonesia menuju negara maju.
Rantai Premanisme yang Terselubung
Isu ini mencuat setelah pernyataan terbuka Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri, Sanny Iskandar, yang menyoroti gangguan ormas terhadap aktivitas produksi nasional. Menurutnya, ancaman ormas bukan hanya menakuti investor yang sudah ada, tetapi juga menggagalkan potensi investasi baru. “Investor takut masuk, ruginya bisa ratusan triliun rupiah,” ujarnya.
Beberapa kasus memperkuat pernyataan tersebut. Di Cilegon, ormas lokal dikabarkan meminta “jatah proyek” bernilai hingga triliunan rupiah tanpa mekanisme lelang. Sementara di Kalimantan Tengah, pabrik karet disegel paksa setelah ormas ditunjuk menagih utang penjualan senilai Rp800 juta. Bahkan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, pedagang kaki lima dipalak hingga Rp1 juta per bulan plus iuran harian Rp20 ribu — praktik yang disebut menghasilkan ratusan juta rupiah tiap bulan hanya dari satu titik pasar.
Baca Juga: Kasus Tanah Sengketa di Desa Rejoso Blitar, Kades Ungkap Fakta Dihadapan Hakim Pengadilan
Dari Wadah Perjuangan ke Alat Kekuasaan
Fenomena ini tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang ormas di Indonesia. Awalnya, ormas lahir sebagai wadah perjuangan rakyat. Namun sejak era Orde Baru, organisasi semacam ini mulai “dibina” dan dikendalikan untuk menjaga stabilitas politik. Pemuda Pancasila menjadi contoh nyata bagaimana ormas digunakan sebagai alat kekuasaan — sekaligus pintu masuk patronase antara pejabat dan massa.
Setelah reformasi 1998, kebebasan organisasi memang dibuka lebar. Namun tanpa pengawasan ketat, jumlah ormas justru membengkak menjadi lebih dari 550 ribu berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per Maret 2024. Banyak di antaranya tak berbadan hukum tetapi tetap beroperasi bebas, menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Hukum yang Lemah, Sistem yang Abu-Abu
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Relawan Tegaskan Asli dan Sudah Diuji Puslabfor Polri
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas membagi ormas menjadi dua: yang berbadan hukum dan yang tidak. Pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui pengadilan, sementara yang tak berbadan hukum bisa tetap aktif meski izin administratifnya dicabut. Akibatnya, pemerintah sulit menindak kelompok bermasalah secara tuntas.
Tak adanya larangan eksplisit terhadap simbol dan aktivitas mantan anggota ormas juga memperumit situasi. Banyak ormas yang telah dicabut izinnya tetap bisa beroperasi di lapangan, bahkan dengan nama dan struktur baru.
Ekonomi Bayangan dan Budaya Permisif
Menurut sejumlah ekonom, praktik pungutan liar dan intimidasi yang dilakukan oknum ormas masuk dalam kategori shadow economy — ekonomi gelap yang tidak tercatat secara resmi. Nilainya ditaksir mencapai Rp2.200 triliun. Uang dalam jumlah besar ini berputar di luar sistem, menghambat aliran modal sah dan memperburuk persepsi investor terhadap keamanan berbisnis di Indonesia.
Baca Juga: Diduga Langgar Batas Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Malaysia
Ironisnya, praktik ini bertahan karena budaya permisif masyarakat. Banyak warga memilih diam atau membayar “uang keamanan” ketimbang melapor. Padahal, sikap pasrah inilah yang memperkuat posisi premanisme di berbagai lini ekonomi.
Saatnya Revisi UU dan Reformasi Sistem
Solusi yang diusulkan para pengamat bukan sekadar membubarkan ormas bermasalah, tetapi mereformasi sistem hukum dan pengawasan. Revisi UU Ormas dinilai mendesak agar ada mekanisme pembubaran yang adil, transparan, dan memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, politisasi ormas harus diakhiri dengan memutus hubungan langsung antara organisasi masyarakat dan partai politik.
Selama hukum masih lemah dan budaya masyarakat tetap permisif, ekonomi bayangan bernilai triliunan rupiah ini akan terus berputar — menggerogoti pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Editor : M. Subchan Abdullah