Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pelarian Residivis Pencuri Warga Gandusari Berakhir usai Terkena Timah Panas Polisi, Kapolres Blitar: Sudah Belasan Kali Beraksi

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 20 Oktober 2025 | 17:30 WIB

 

Pelarian Residivis Pencuri Warga Gandusari Berakhir usai Terkena Timah Panas Polisi, Kapolres Blitar: Sudah Belasan Kali Beraksi
Pelarian Residivis Pencuri Warga Gandusari Berakhir usai Terkena Timah Panas Polisi, Kapolres Blitar: Sudah Belasan Kali Beraksi

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar membekuk pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Pelaku diketahui bernama David Andriawan, 28, warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, yang telah beraksi 18 kali hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. David baru saja bebas dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025, tetapi tidak butuh waktu lama baginya untuk kembali beraksi.

“Setelah bebas, pelaku langsung melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Blitar. Total ada 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah kami data,” ungkap Arif saat konferensi pers, Senin (13/10/2025).

Aksi pelaku terhenti setelah tim Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan intensif terhadap belasan laporan warga. Polisi menangkapnya di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri, pada 7 Oktober 2025. Bahkan, dalam penangkapan, polisi sempat direpotkan aksi kejar-kejaran dengan David sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas terukur.

Pelaku sempat mencoba kabur sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas. Setelah diamankan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit ponsel dan lima sepeda motor hasil kejahatan. Sementara itu, satu unit motor Yamaha Jupiter masih dalam pencarian.

Dalam setiap aksinya, pelaku diketahui memiliki pola yang sama. Yakni menyasar korban perempuan, terutama yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi. Setelah berhasil merampas, ponsel korban dibuang, sementara uang dan motor hasil kejahatan digunakan untuk beraksi lagi.

“Salah satu aksi terakhirnya dilakukan di hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, di mana pelaku merampas motor Yamaha Mio milik korban. Motor itu kemudian ia tinggalkan di dekat pos ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo. Dia kerap mencuri sepeda motor milik warga yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menancap,” ungkapnya.

Arif mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal jalanan. Dia meminta masyarakat lebih hati-hati, terutama saat memarkir kendaraan. Harus menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan. Dia juga meminta warga untuk lapor segera jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : M. Subchan Abdullah
#residivis kambuhan #AKBP Arif Fazlurrahman #penjara #meresahkan #polres blitar #pelaku kejahatan