BLITAR - Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Elim Tyu Samba, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta yang dilaporkan seorang pengusaha ke Polrestabes Makassar. Dia menilai laporan itu tidak memiliki unsur pidana.
“Sebetulnya kasus tersebut tidak ada pidananya. Jadi kalau sampai disebut penipuan, itu tidak masuk akal,” katanya, Senin (20/10/2025)
Laporan tersebut menyebut Elim meminjam uang dari seorang pengusaha namun belum mengembalikannya hingga saat ini. Nilai uang yang dipinjam sekitar Rp214 juta.
Namun, perempuan yang akrab disapa Mbak Elim, ini menegaskan sudah memberikan klarifikasi resmi kepada kepolisian.
“Sudah saya klarifikasi beserta bukti ke polres yang bersangkutan melalui pengacara saya beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Orang nomor dua di Lingkup Pemkot Blitar itu juga mempertanyakan mengapa kasus tersebut baru kembali mencuat akhir-akhir ini. Dia menduga ada pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan isu tersebut.
“Mungkin ada yang menunggangi kepentingan ya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Polrestabes Makassar membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Elim Tyu Samba. Pihak kepolisian juga menyebut telah melayangkan surat pemanggilan.
”Sudah diberikan surat undangan untuk hadir (pemanggilan), tapi sampai saat ini belum sempat hadir. Saya belum tahu berapa kali dipanggil, cuma memang sudah dipanggil tapi belum datang,” jelas AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar.(mg2/sub) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah